Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2011
Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah daftar yang memuat rincian penerimaan
negara dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan
undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal).
A.
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU
tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan
Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran
dilaksanakan.
B.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun
anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN,
Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan
DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan
dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam),
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
C.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja Pemerintah Pusat, adalah
belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat,
baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas
pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja
Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan
Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja
Daerah meliputi
:
:
1.
Dana Bagi Hasil
2.
Dana Alokasi Umum
3.
Dana Alokasi Khusus
4.
Dana Otonomi Khusus.
D.
F Fungsi APBN
F Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
·
Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
·
Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
·
Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2011 (Ringkasan)
(dalam miliar rupiah)
2011
|
||
RAPBN
|
APBN
|
|
A. Pendapatan Negara dan
Hibah
|
1.086.369,6
|
1.104.902
|
. Penerimaan Dalam Negeri
|
1.082.630,1
|
1.101.162,5
|
1. Penerimaan Perpajakan
|
839.540,3
|
850.255,5
|
a. Pajak Dalam Negeri
|
816.422,3
|
827.246,2
|
b.
Pajak Perdagangan Internasional
|
23.118
|
23.009,3
|
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
243.089,7
|
250.907
|
II. Hibah
|
3.739,5
|
3.739,5
|
B.
Belanja Negara
|
1.202.046,2
|
1.229.558,5
|
I. Belanja Pemerintah Pusat
|
823.627
|
836.578,2
|
1.
K/L
|
410.409,2
|
432.779,3
|
2.
Non K/L
|
413.217,9
|
403.798,9
|
II. Transfer Ke Daerah
|
378.419,2
|
392.980,3
|
1.
Dana Perimbangan
|
329.099,3
|
334.324
|
2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
|
49.319,9
|
58.656,3
|
III. Suspen
|
0
|
0
|
C. Keseimbangan Primer
|
726,2
|
(9.447,3)
|
D. Surplus/Defisit Anggaran (A – B)
|
(115.676,6)
|
(124.656,5)
|
E. Pembiayaan
|
115.676,6
|
124.656,5
|
I. Pembiayaan Dalam Negeri
|
118.672,6
|
125.266
|
II. Pembiayaan Luar negeri (neto)
|
(2.995,9)
|
(609,5)
|
Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan
|
0
|
0
|