Sunday, June 17, 2012

Asuransi/Takaful


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Menurut etimologi bahasa Arab istilah takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful ini termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’ala yang berarti saling menanggung. Sementara ada yang mengartikan dengan makna saling menjamin. Secara terminologi, Evamy (1976) yang dikutip oleh Rahman mendefinisikan, asuransi adalah :suatu kontrak dimana seseorang disebut penjamin asuransi, yang menjalankan.Apalagi kita sebagai calon sarajana-sarjana yang berbasis syriah kita harus paham betul hal-hal yang berkaitan tentang berbisnis secara syariah agar kita menjadi SDM yang mampu berkopetensi di era globalisasi . Didalam kajian takaful kita akan membahas mengenai takaful secara luas baik dari segi pengertianya ,perbandingannya ,tangtanya maupun peluangnya . Dalam makalah ini akan dikaji dan dijelaskan lebih rinci. Sehingga, pembaca dapat mengetahui secara lebih mendetail hakikat takaful