BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Menurut etimologi bahasa Arab istilah
takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful
ini termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’ala yang berarti saling
menanggung. Sementara ada yang mengartikan dengan makna saling menjamin. Secara
terminologi, Evamy (1976) yang dikutip oleh Rahman mendefinisikan, asuransi
adalah :suatu kontrak dimana seseorang disebut penjamin asuransi, yang
menjalankan.Apalagi kita sebagai calon sarajana-sarjana yang berbasis syriah
kita harus paham betul hal-hal yang berkaitan tentang berbisnis secara syariah
agar kita menjadi SDM yang mampu berkopetensi di era globalisasi . Didalam
kajian takaful kita akan membahas mengenai takaful secara luas baik dari segi
pengertianya ,perbandingannya ,tangtanya maupun peluangnya . Dalam makalah ini
akan dikaji dan dijelaskan lebih rinci. Sehingga, pembaca dapat mengetahui
secara lebih mendetail hakikat takaful