Thursday, March 23, 2017

Cara Menghasilkan uang dengan blog Anda

Menghasilkan uang dengan blog Anda

Menampilkan iklan di blog Anda dengan AdSense

Mulai menampilkan iklan

  1. Di dasbor Blogger, klik blog tempat Anda ingin menjalankan iklan.
  2. Di menu sebelah kiri, pilih Penghasilan > AdSense.
  3. Jika belum, daftarkan ke AdSense.
  4. Pilih untuk menggunakan Akun Google yang ada atau membuat yang baru.
  5. Lengkapi formulir aplikasi, tinjau informasi, kemudian setujui persyaratan dan ketentuan.
  6. Tunggu sampai aplikasi Anda disetujui.
Catatan: Jika Anda tidak dapat mengeklik tombol AdSense di Blogger, tinjau daftar kelayakan AdSense untuk mencari tahu mengapa blog Anda tidak memenuhi syarat.

Menampilkan iklan di antara pos

  1. Di dasbor Blogger, klik blog untuk mengontrol iklan Anda.
  2. Di menu sebelah kiri, klik Tata letak.
  3. Di Entri Blog, klik Edit.
  4. Di jendela yang muncul, centang "Tampilkan Iklan di Antara Pos".
  5. Setel format iklan, warna, dan seberapa sering iklan akan muncul setelah pos Anda.
  6. Klik Simpan.

Mengelola iklan dan penghasilan

Untuk melihat laporan penghasilan,
  1. Masuk ke Blogger
  2. Pilih blog.
  3. Klik Lihat Dasbor.
Untuk mengelola lokasi iklan Anda,
  1. Ikuti langkah 1-2 di atas.
  2. Klik Penghasilan.
Untuk mengelola hal-hal lain berkaitan dengan iklan, masuk ke akun AdSense Anda.

Menampilkan iklan dari layanan iklan lainnya

Anda juga dapat menghasilkan uang dengan layanan iklan lainnya.
  1. Di dasbor Blogger, klik blog untuk menampilkan layanan iklan lainnya.
  2. Di menu sebelah kiri, klik Tata letak.
  3. Di bidang yang ingin ditambahi dengan iklan, klik Tambahkan gadget.
  4. Di jendela yang muncul, di bawah "Dasar", tambahkan HTML/Javascript.
  5. Dari situs web layanan iklan lainnya, salin kode untuk iklan.
  6. Kembali ke Blogger, tempelkan cuplikan kode di bawah "Konten". Klik Simpan.
  7. Untuk memeriksa apakah iklan tersebut tampil, lihat blog Anda.
Semoga bermanfaat


Sumber dari :  https://support.google.com/adsense/answer/1269077?hl=id

Contoh Curriculum Vitae (Kurikulum Vit/Riwayat Hidup)

Curriculum Vitae

Data Pribadi
Nama                                       : ……………………………….
Tempat, Tanggal Lahir            : ……………………………….
Alamat                                                : ……………………………….
Nmor HP                                 : ……………………………….
Email                                       : ……………………………….

Riwayat Pendidikan

SD       …………..……………         Lulus Tahun ……………
SMP    …………..……………          Lulus Tahun ……………
SMA   …………..……………         Lulus Tahun ……………
S1        …………..……………         Lulus Tahun ……………
S2        …………..……………         Lulus Tahun ……………

Pengalaman Organisasi

1.      …………..…………… Sebagai ………….…………… Tahun ……….
2.      …………..…………… Sebagai ………….…………… Tahun ……….
3.      …………..…………… Sebagai ………….…………… Tahun ……….
4.      …………..…………… Sebagai ………….…………… Tahun ……….
5.      …………..…………… Sebagai ………….…………… Tahun ……….
6.      …………..…………… Sebagai ………….…………… Tahun ……….
7.      …………..…………… Sebagai ………….…………… Tahun ……….

Motto Hidup  …………………………………………………………………….
                        …………………………………………………………………….





………..……/   /   /2017



(…………………………….)

UNDANG-UNDANG ZAKAT DI INDONESIA


UNDANG-UNDANG ZAKAT DI INDONESIA

A.    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.       Bahwa negara republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
b.       Bahwa menunaikan zakat merupa-kan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujud-kan kesejahteraan rakyat;
c.       Bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu
d.      Bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan ;
e.       Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang pengelolaan zakat;
Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1). Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal34 Undang-undang Dasar 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara;
3.      Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 tentang peradilan agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839)
Dengan persetujuan :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang pengelolaan zakat
BAB 1
KETENTUAN UMUM