Tuesday, June 19, 2012

Mudharabah


BAB I
Pendahuluan
a.      Latar Belakang
Bank syariah memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan dengan bank konvensional, yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat. Namun yang memperihatinkan adalah, masyarakat kurang atau tidak faham dengan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah, dam minimumnya sumberdaya manusia sebagai tenaga kerja perbankan syariah.
Hal ini tentu menjadi PR besar bagi kita semua agar masyarakat bisa percaya pada bank syariah daripada bank konvensional demi mensejahterakan masyarakat.

b.                  Tujuan
Segala yang kita lakukan pasti mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing, Begitu juga dengan penyusunan makalah ini, yaitu bertujuan agar mahasiswa dapat:
a.                   Mengerti tentang produk-produk bank syariah terutama dalam hal mudharabah.
b.                  Mengerti bagaimana cara meng-implementasikan mudharabah.
c.                   Mempraktekkan serta mengajak masyarakat untuk bergabung dan memajukan perbankan syariah.







BAB II
Pembahasan
a.      Pengertian Mudharabah
Mudharabah, qiradh, dan mu’amalah pada dasarnya merupakan bentuk-bentuk usaha kemitraan (syarikah/partnership). Term mudharabah dipakai oleh penduduk irak, sedangkan penduduk hijaz, menyebut qiradh, yang berasal dari kata al-qardh, berarti memotong atau mengambil sebagian, karena pemilik modal mengambil sebagian modalnya untuk dikelola kemudian sebagian keuntungan menjadi miliknya.
Mudharabah secara bahasa berasal dari kata dharb, yang berarti  memukul atau berjalan. Dikatakan demikian karena pada zaman dahul mudharib, harus bepergian jauh dimuka bumi untuk melakukan kegiatan komersial dengan maksud untuk mencari keuntungan.
Sedangkan secara terminologi, mudharabah, adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal (shahib al-mal) dan pihak kedua sebagai penanggung jawab pengolaan (mudharib).[1]
Mudaharabah berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian diamana seseorang  memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan porsi yang telah disetujui seperti ½ dari keuntungan atau ¼ dan sebagainya. Disini kita akan memaparka bahwa mudharaah secara umum merupakan suatu perjanjian perkongsian dimana yang saling berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuiti.[2]