BAB I
Pendahuluan
a.
Latar
Belakang
Bank
syariah memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan dengan bank
konvensional, yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat.
Namun yang memperihatinkan adalah, masyarakat kurang atau tidak faham dengan
operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah, dam minimumnya
sumberdaya manusia sebagai tenaga kerja perbankan syariah.
Hal
ini tentu menjadi PR besar bagi kita
semua agar masyarakat bisa percaya pada bank syariah daripada bank konvensional
demi mensejahterakan masyarakat.
b.
Tujuan
Segala
yang kita lakukan pasti mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing, Begitu
juga dengan penyusunan makalah ini, yaitu bertujuan agar mahasiswa dapat:
a.
Mengerti tentang produk-produk bank
syariah terutama dalam hal mudharabah.
b.
Mengerti bagaimana cara
meng-implementasikan mudharabah.
c.
Mempraktekkan serta mengajak masyarakat
untuk bergabung dan memajukan perbankan syariah.
BAB
II
Pembahasan
a. Pengertian Mudharabah
Mudharabah, qiradh,
dan mu’amalah pada dasarnya merupakan
bentuk-bentuk usaha kemitraan (syarikah/partnership).
Term mudharabah dipakai oleh penduduk irak, sedangkan penduduk hijaz, menyebut qiradh, yang berasal dari kata al-qardh, berarti memotong atau
mengambil sebagian, karena pemilik modal mengambil sebagian modalnya untuk
dikelola kemudian sebagian keuntungan menjadi miliknya.
Mudharabah
secara bahasa berasal dari kata dharb, yang
berarti memukul atau berjalan. Dikatakan
demikian karena pada zaman dahul mudharib,
harus bepergian jauh dimuka bumi untuk melakukan kegiatan komersial dengan maksud
untuk mencari keuntungan.
Sedangkan
secara terminologi, mudharabah,
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal (shahib al-mal) dan pihak kedua sebagai
penanggung jawab pengolaan (mudharib).[1]
Mudaharabah
berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian diamana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain
berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi
berdasarkan porsi yang telah disetujui seperti ½ dari keuntungan atau ¼ dan
sebagainya. Disini kita akan memaparka bahwa mudharaah secara umum merupakan
suatu perjanjian perkongsian dimana yang saling berkongsi saling membagi
keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuiti.[2]