Sunday, November 24, 2013

EKSIS DIKIT

Foto bareng WADEK 2 IAIN "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten

DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA (DEMA) FAKULTAS SYARIAH & EKONOMI ISLAM

Wednesday, November 13, 2013

Informasi: Untuk lomba debat, techneecal meeting akan dilaksanakan:
Hari senin. 18 november 2013
Pukul 09:00
Tempat Kampus IAIN "SMH" Banten
(Jalan jendral sudirman no. 30 ciceri kota serang-banten (42118)
Dengan agenda: Sosialisasi tata tertib dan penentuan lawan debat (sistem kocok).
Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi : Erdi (0856972003512)
atau pin BB : 29F56397

Monday, November 11, 2013

MATERI DEBAT



TATA TERTIB PERLOMBAAN DEBAT ANTAR PERGURUAN TINGGI DI BANTEN
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL I
ü   FEKAN SYARIAH, , adalah rangkaian acara FAKULTAS SAKIS yang meliputi kuliah umum, kompetisi rangking satu ,ipk award,bazaar , debat dll  yang diselenggarakan oleh Fakultas syariah IAIN smh banten
ü  Kompetisi Debat adalah bagian dari rangkaian kegiatan FEKAN SYARIAH yang diikuti oleh setiap peguruan tinggi di provinsi banten
ü  Panitia adalah orang yang ditunjuk hasil rapat bersama dema syariah  dan seruruh jurusan di fakultas syariah SMH banten
ü  Technical Meeting adalah pertemuan yang diikuti oleh seluruh tim sebelum perlombaan dimulai yang membahas sosialisasi sistem, teknis pertandingan dan pengundian posisi tim.
ü  Mosi adalah topik yang telah ditentukan oleh panitia yang telah diberikan sebelum kompetisi ini dimulai.
ü  Tim Pro adalah tim yang setuju dengan mosi yang sedang diperdebatkan.
ü  Tim Kontra adalah tim yang tidak setuju dengan mosi yang diperdebatkan.
ü  Moderator adalah panitia yang ditunjuk untuk mengatur jalannya pedebatan dalam suatu pertandingan.
ü  Time keeper adalah panitia yang ditunjuk untuk mengawasi alokasi waktu dalam suatu pertandingan.
ü  Dewan juri adalah pihak yang ditunjuk oleh panitia dan memiliki wewenang untuk memberikan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh panitia.
ü  Penilaian adalah hasil pengamatan dewan juri terhadap jalannya pertandingan berupa skor yang diberikan setelah pertandingan debat berlangsung.
ü  Victory Point adalah skor yang ditentukan berdasarkan menang-kalah tim secara perkiraan atau presentasi dewan juri . Pada setiap tema
ü  Suporter adalah pendukung yang berasal dari salah satu Universitas asal peserta yang ikut tunduk terhadap tata tertib penyelenggaraan kompetisi debat yang ditentukan oleh panitia.


BAB II
PESERTA
Pasal 2
Ø  Peserta adalah mahasiswa/i di eprguruan tinggi di banten yang sudah di rekomendasikan
Ø  Setiap tim terdiri dari 3 (tiga) orang
Ø  Peserta dari semester 3 atau 7


          Pasal 3

Ø  Peserta wajib sudah terdaftar paling lambat seminggu  sebelum technical meeting dimulai.
Ø  Peserta diwajibkan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.


BAB III
TECHNICAL MEETING
    Pasal 4
Ø   Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta  diwajibkan mengikuti technical meeting yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 november 2013 diDEMA SYAKIS  jam 2 siang
Ø   Technical meeting terdiri dari agenda sosialisasi tata tertib, sistem pelaksanaan kompetisi, teknik pelaksanaan, sistem penilaian dan pengundian nomor tim serta mosi yang akan diperdebatkan.
Ø  Technical meeting sekurang-kurangnya diikuti oleh 1 (satu) orang dari masing-masing tim.
Ø  Keputusan panitia dalam technical meeting bersifat mengikat.


BAB IV
SISTEMATIKA KOMPETISI

Pasal 5
Kompetisi ini terdiri dari 3  (tiga) babak pertandingan, yaitu:

Ø  Babak Penyisihan
Ø  Perempat pinal
Ø  Semi final
Ø  Babak Final.


Pasal 6

Ø  Babak penyisihan dilakukan dengan sistem grup yang masing-masing grup terdiri dari 3 (tiga) .
Ø  Penentuan grup akan dilakukan pada saat technical meeting sesuai dengan kopetensi pendidikan yang berkaitan dengan jurusannya :mua vs ekis dan js vs asy
Ø  Tim yang menag dalam babak penyisihan akan masuk ke babak semi final
Ø  Apabila dalam satu babak terdapat tim yang memiliki Victory Point yang sama, maka penentuan juara grup akan dilakukan dengan menambah mosi


Pasal 8

Ø  Setiap tim yang akan bertanding pada babak penyisahan/pertama dengan menggunakan sistem gugur.
Ø  Penentuan posisi dan mosi yang akan diperdebatkan akan dilakukan melalui pengundian dengan sisitem pengambilan soal lewat tempat yang disediakan (toples)sebelum pertandingan berlangsung.
Ø  Setiap tim babak terdapat 2  mosi
Ø  Setiap tim diberi 1 mosi
Ø  Setiap mosi di ambil di dalam toples yang di letakan di meja juri sesuai arahan moderator
Ø  Tim A dan tim B harus berbeda jawabanya (pro dan kontra)
Ø  Ketika salah satu tim meluarkan argument maka tim yang ke dua harus berbeda jawabannya dengan tim pertama yang mendapatkan waktu lebih dulu
Ø  Begitupun sebaliknya se telah mosi pertama


Pasal 9

Ø  Tim yang akan bertanding dalam babak final adalah tim yang memenangkan pertandingan pada babak penyisihan.dan semi final
Ø  Penentuan posisi tim akan dilakukan melalui pengundian sebelum pertandingan final berlangsung.
Ø  Tim yang memenangkan pertandingan adalah tim yang mengumpulkan victory poin terbanyak.
Ø      Pemenang pertandingan pada babak final akan menjadi juara I dan yang kalah menjadi juara II.







BAB V
TEKNIS DAN MEKANISME DEBAT
Pasal 10
Ø  Dalam setiap pertandingan terdapat 2 (dua) tim yang saling berhadapan, yakni Tim Pro dan Tim Kontra.
Ø  Masing-masing tim terdiri dari tiga pembicara yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua dan pembicara ketiga secara berurutan.

Pasal 11

Ø  Debat dibagi ke dalam 3 (tiga) babak, yaitu Opening Statement, perdebetan argumen dan Kesimpulan.
Ø  Opening statement dilakukan oleh Pembicara Satu Tim Pro dan Pembicara Satu Tim Kontra.
Ø  Bidasan dilakukan oleh Pembicara Dua Tim Pro, Pembicara Dua Tim Kontra,
Ø  Kesimpulan dilakukan oleh Pembicara tiga atau Pembicara tiga Tim Kontra
Ø  Urutan pembicara dan waktu bicara secara berurutan adalah:
           
Ø  Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 1 menit;
Ø  Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 1 menit;
Ø  Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 4 menit;
Ø  Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 4 menit;
Ø  Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 1 menit;
Ø  Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 1 menit;
Ø  Pembicara satu tim boleh menambahkan /membantu teman jika waktu masih tersisa setelah ketentuan pembicara diatas


BAB V
TIME KEEPER
Pasal 12

Ø  Jalannya pertandingan debat akan diawasi oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper.
Ø  Pada babak Opening Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
ü  Bendera Kuning pada akhir menit ke 1
ü  Bendera Merah pada akhir menit ke 2 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen.
ü  Pada babak Bidasan (perdebatan argument) akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
*      Bendera Hijau pada awal menit ke-1 sekaligus menandakan dimulainya waktu interupsi.
*      Bendera Kuning pada akhir menit ke-3 sekaligus menandakan waktu untuk interupsi telah berakhir.
*      Bendera Merah pada menit ke-4 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk memaparkan argumen.
v  Pada babak Kesimpulan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
·         Bendera Kuning pada akhir menit ke-1.
·         Bendera Merah pada akhir menit ke-2 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk menyampaikan argumen

BAB V
INTERUPSI
Pasal 13

Ø  Interupsi hanya diperkenankan pada babak bidasan.(perdebatan argumen)
Ø  Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu dan menyebutkan ‘interupsi’ sebanyak satu kali.
Ø  Interupsi baru diperkenankan apabila diterima oleh pembicara yang diinterupsi.
Ø  Rentang waktu untuk interupsi adalah mulai dari awal menit ke 1 hingga akhir menit ke-4
Ø  Waktu maksimal untuk menyampaikan interupsi adalah 30 detik.
Ø  Yang boleh menjawab interupsi hanyalah pembicara yang sedang memaparkan argumennya.
Ø  Interupsi maksimal disampaikan sebanyak-banyaknya 2x (dua kali) untuk masing-masing pembicara.

Pasal 14
Ø  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 poin (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) akan menyebabkan pengurangan nilai oleh Dewan Juri.

BAB VI
PENJURIAN
Pasal 15
Ø  Dewan juri terdiri dari minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil pada masing-masing pertandingan.
Pasal 16

Ø  Aspek penilaian meliputi substansi (bobot skor 60%), cara penyampaian (bobot skor 30%), dan etika penyampaian (bobot skor 10%)
Ø  Rentang nilai yang diperkenankan untuk masing-masing pembicara adalah 70-100.
Pasal 17

Ø  Dewan Juri memiliki waktu 5 (lima ) menit untuk menentukan hasil pada setiap pertandingan.
Ø  Penentuan hasil pertandingan dilakukan di dalam ruangan Juri
Pasal 18
Ø  Ketentuan dari dewan juri bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat
        
   BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 19

Ø  Setiap peserta dan suporter  dilarang membawa rokok, narkotika, minuman keras, senjata tajam atau senjata api lainnya ke lingkungan Fakultas syariah IAIN SMH BANTEN
Ø  Setiap peserta dan suporter dilarang menggunakan kata-kata kasar, tidak senonoh atau menyinggung SARA selama kegiatan debat berlangsung.
Ø  Setiap peserta dan supporter dilarang melakukan tindak kekerasan baik kepada panitia atau peserta lainnya.
Ø  Setiap peserta dan suporter dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain selama jalannya pertandingan.
Ø  Setiap peserta dan suporter dilarang menggunakan blitz selama pertandingan berlangsung.
Ø  Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang mengaktifkan dering alat komunikasi atau alat elektronik lainnya.
Ø  Setiap peserta dilarang menggunakan alat elektronik pada saat pertandingan.dan juga buku materi kecuali catatan kosong
Pasal 20
Ø  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 poin (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi diskualifikasi dari kompetisi debat
Ø  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 poin (4), (5), (6), (7) dan (8) dikenakan sanksi pengurangan nilai oleh Dewan Juri.
Ø  Setiap keterlambatan kehadiran peserta pada pertandingan sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) menit, peserta akan dianggap walkout (WO) dan dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Ø  Segala hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia.

Pasal 22
Ø  Tata tertib ini berlaku dan mengikat seluruh peserta, suporter dan pembimbing sejak dimulainya rangkaian acara fekan  syariah ini.

























Persyaratan :
  1. Peserta lomba debat adalah mahasiswa aktif dari seluruh perguruan tinggi se-banten. Satu tim terdiri dari 3 orang yang berasal dari 1 universitas (boleh berbeda fakultas dan berbeda jurusan).
  2. Peserta harus melengkapi berkas-berkas perlombaan debat sebagai berikut (dalam satu berkas pengiriman):
Formulir pendaftaran dikirim ke email : muhamad.erdi@yahoo.co.id  (untuk mahasiswa) dan untuk pelajar ke : merilustianah@yahoo.co.id
  1. Membawa ktm pada pas untuk perlombaan
  2. Peserta di wajibkan memakai al-mamater pada saat perlomabaan
  3. Penyerahan semua persyaratan paling lambat tanggal 15 November.
  4. Persyaratan ini berlaku untuk mahasiswa dan pelajar.


















Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Panitia pekan syariah
mochamad erdi (085697200351) ifan faizi (081806394457)
Kunjungi juga blog penyelenggara (generation-chuex.blogspot.com)





                                                                                                                                                                                                                                                 FORMULIR PENDAFTARAN DEBAT PEKAN SYARIAH SMH BANTEN

No
Nama
NIM/Universitas
HP
1.



2.



3.









                                                        





*untuk format pengiriman file: nama universita./Perihal debat hokum. Contoh : IAIN BANTEN/DEBAT HUKUM




MATERI DEBAT
  A.MATERI BABAK PENYISIHAN
1.      BANK SYRIAH ITU LEBIH SULIT DARI BANK KONVESIONAL
2.      SIAPKAH INDONESIA MENGHADAPI PASAR GLOBAL
3.      PENGRHAPUSAN TENAGA KERJA OURSORSING
4.      BISAKAH ZAKAT MENGGANTIKAN PAJAK DI INDONESIA
5.      SETUJUKAH HUKUMAN MATI DI BERLAKUKAN BAGI KORUPTOR
6.      SETUJUKAH UN DIHAPUSKAN
7.      SETUJUKAH UU PERKAWINAN BEDA AGAMA DI SAHKAN
8.      SETUJUKAN PENGHAPUSAN RUU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)
9.      PENGHILANGAN GRASI ,AMNESTI,ABOLISI UNTUK TERPIDANA KASUS KORUPSI
10.  SETUJUKAH SYIAH DI USIR ,KEMANA HAK BERWARGANEGARA
11.  PEMBERLAKUAN MEKANISME IMPEACHMENT KEPADA KEPALA DAERAH OLEH DPRD.
12.  DINASTI POLITIK BOLEH /TIDAK (UU)
13.  MEROKOK MENYEBABKAN KUALITAS ANAK BANGSA MENURUN.
B.MATERI BABAK PER EMPAT FINAL :
1.      DEMI INDONESIA RAPIH DI MATA INTERNASIONAL SETUJUKAH  PARA PKL PEDAGANG KAKI  5 DI GUSUR
2.      SETUJUKAH ARTIS NYALEG (BERPOLITIK)
3.      TERKAIT HAM SETUJUKAH DISAHKANNYA PERNIKAHAN ANTAR JENIS
4.       SINETRON LEBIH BANYAK KOMERSIALISASI DARI PADA EDUKASI
5.       TERLALU BANYAK,SETUJUKAH PARTAI KECIL DI HAPUSKAN ( KARENA PERTAI BESAR SUDAH PASTI MENANG )  
6.      SETUJUKAH UU PONOGRAPI DI BERLAKUKAN
7.       SENAT MAHASISWA(PRO) /BEM MAHASISWA(PRO).  (DEMOKRASI DI KAMPUS …!)
C.SEMI FINAL
1.      SETJUKAH UMR 3,7 JUTA /BULAN
2.      KUNJUNGAN DEWAN KELUAR NEGRI
3.      SETUJUKAH PAJAK DI BERLAKUKAN PADA INDUSTRI KECIL MENENGAH
4.      INDONESIA TANPA SUBSIDI BBM
D.FINAL
1.      SETUJUKAH PEMILU PILKADA DI HAPUS KAN ( BERMANFAAT/MUBAJIR)
2.      SETUJUKAH BBM DINAIKAN
3.      PEMBUBARAN ORMAS ANARKIS







DAFTAR NAMA KAMPUS YANG MENGIKUTI LOMBA DEBAT SE BANTEN :
A.TANGERANG :
1.      UNIS (UNVESITAS ISLAM SYEKH MANSUR)
2.      UMT (UNVERSITAS MUHAMADIYAH TANGERANG)
B.KAB/KOTA SERANG :
1.      UNTIRTA (UNIVERSITAS AGENG TIRTAYASA )  
2.      BINA BANGSA
3.      UPI (UNVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA )
4.       UNSERA (UNVESITAS SERANG RAYA )
5.      IAIN SMH BANTEN (INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SMH BANTEN )
6.      .IAIB  (INSTITUT AGAMA ISLAM  BANTEN)
7.      .UNBAJA (UNIVERSITAS BANTEN JAYA )
C.CILEGON :
1.      STEI AL-KHAIRIAH
 D.LEBAK :
1.      LATANZA MASHIRO
PANDEGLANG :
1.      UNMA (UNIVERSITAS MAFTAHUL ANWAR)