BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Menurut etimologi bahasa Arab istilah
takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful
ini termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’ala yang berarti saling
menanggung. Sementara ada yang mengartikan dengan makna saling menjamin. Secara
terminologi, Evamy (1976) yang dikutip oleh Rahman mendefinisikan, asuransi
adalah :suatu kontrak dimana seseorang disebut penjamin asuransi, yang
menjalankan.Apalagi kita sebagai calon sarajana-sarjana yang berbasis syriah
kita harus paham betul hal-hal yang berkaitan tentang berbisnis secara syariah
agar kita menjadi SDM yang mampu berkopetensi di era globalisasi . Didalam
kajian takaful kita akan membahas mengenai takaful secara luas baik dari segi
pengertianya ,perbandingannya ,tangtanya maupun peluangnya . Dalam makalah ini
akan dikaji dan dijelaskan lebih rinci. Sehingga, pembaca dapat mengetahui
secara lebih mendetail hakikat takaful
.
B. Tujuan
Tujuan
dari makalah ini dibuat adalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian Asuransi/Takaful
2.
Untuk mengetahui Prinsip
Asuransi/Takaful
3.
Untuk mengetahui penjelasan , serta istimbat huku yang terdapat Asuransi/Takaful
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi/Takaful
Menurut etimologi bahasa Arab istilah takaful
berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful ini
termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’ala yang berarti saling
menanggung. Sementara ada yang mengartikan dengan makna saling menjamin. Secara
terminologi. Evamy (1976) yang dikutip oleh Rahman mendefinisikan, asuransi
adalah :suatu kontrak dimana seseorang disebut penjamin asuransi, yang
menjalankan. Sebagai balas jasa atas imbalan yang telah disetujui yang disebut
premi, untuk membayar orang lain yang diasuransikan, yang disebut tertanggung,
sejumlah uang atau yang senilai, atas suatu kejadian tertentu. Peristiwa
tertentu itu harus unsur yang tidak menentu; peristiwa tersebut mungkin berupa
(a) masalah asuransi jiwa, dalam kenyataan bahwa peristiwa ini dapat terjadi
sebagai kejadian sehari-hari, peristiwa
terjadi tidak tentu waktunya, atau (b) suatu kenyataan bahwa peristiwa yang
dialami disebabkan oleh suatu kecelakaan, yang mungkin peristiwa itu tidak
pernal dialami sama sekali. Kejadian terakhir dinamakan kecelakaan. Lebih
khusus dalam bidang muamalah Praja mengatakan, takaful adalah :Saling memikul
resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi
penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko itu dilakukan atas
dasar saling tolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana
ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung resiko tersebut.[1]
Sudah barang tentu, dalam asuransi takaful
tidak hanya melibatkan dua pihak yang bertakaful, yakni orang yang saling
mengikatkan dirinya untuk saling menjamin resiko yang diderita masing-masing,
melainkan diperlukan pihak ketiga. Pihak ketiga dimaksud ini adalah lembaga
atau badan hukum atau perusahaan yang menjamin kegiatan kerja sama atau takaful
ini terjamin berjalan dengan baik dan tidak termasuk kegiatan yang dilarang
oleh syari’at seperti : al-gharar, al-maisir, dan al-riba. Berkaitan dengan ini
menurut Praja, ada unsur-unsur penting yang mesti ada demi terlaksananya
takaful, yaitu (a) Dua atau beberapa pihak yang bertakaful; dan (b) pengelola
takaful.
Dilihat dari aspek legal, keberadaan lembaga
perasuransian di Indonesia diatur oleh Departemen Keuangan, khususnya
Direktorat Asuransi yang telah mengatur lembaga ini agar tidak merugikan
masyarakat. Mengingat asuransi takaful dioperasional berdasarkan syari’ah Islam
maka dalam lembaga ini dibentuk Dewan Syari’ah.
Dewan Syari’ah adalah dewan yang mengeluarkan keputusan produk-produk
yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi apakah sesuai dengan syari’ah Islam atau
tidak, terutama dilihat dari aspek al-gharar, al-maisir, dan al-riba.
Program perlindungan menurut syari’ah dikenal
dengan Asuransi Takaful yang bertumpu pada konsep wa ta’awanu alal birri wa
taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa) dan at-ta’min (rasa aman) yang
menjadikan semua peserta asuransi sebagai keluarga besar yang saling menjamin
dan menanggung resiko satu sama lainnya.[2]
B.
Pandangan Ulama tentang Asuransi/Takaful
Pandangan para ulama, khususnya fuqaha’, di
bidang syari’ah merupakan pencerminan
dari pandangan Islam mengenai soal-soal kehidupan manusia, baik di bidang
ibadah maupun muamalah. Berkaitan dengan masalah asuransi yang termasuk dalam
hal muamalah, yang harus dihadapi oleh dunia Islam sebagai akibat dari
hubungannya dengan dunia Barat, telah mendapatkan tanggapan dari para ulama,
terutama pada abad ke-20.
Para ulama yang membahas masalah asuransi
beranggapan bahwa masalah merupakan masalah yang belum pernah dikenal
sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak ditemukan dalam fiqh Islam. Cukup
banyak para ulama yang menaruh perhatian pada masalah asuransi ini, baik yang
melontarkan pendapatnya dalam bentuk fatwa maupun dalam bentuk buku, dan
sebagainya.[3]
Pendapat lain, dikemukakan oleh Muhammad Abduh
(1849 - 1905), di dalam majalah al-Muhamat Tahun V No. 460, Abduh memfatwakan,
bahwa pekerjaan perusahaan asuransi jiwa adalah pekerjaan mubah (hukumnya),
karena persetujuan orang/seorang dengan para pemilik perusahaan asuransi
tergolong syirkah al-mudharabah, dan boleh dikerjakan (ja’iz). Dengan demikian
Abduh adalah ulama yang pertama memperbolehkan asuransi jiwa dengan akad
mudharabah.Sebagai bahan penguat pendapat para ulama tersebut, ternyata pernah
di adakan seminar Fiqh Islam yang diselenggarakan oleh al-Majlis al-A’la ;I
Ri’ayah al-Funun wa al-Adab wa al’Ulum al-Ijtima’iyah di Damsyik. Dalam
membahas beberapa persoalan di sekitar asuransi, seminar ini tidak merumuskan
suatu pendapat bersama, kecuali hanya menginventrasisasikan serta mendiskusikan
pendapat-pendapat yang berkembang dalam pertemuan tersebut. Beberapa poin
pendapatnya adalah sebagai berikut :
1.
Masalah asuransi adalah hal baru, tidak ada nash-nya dalam syari’ah
2. Menyanggah pendapat ulama yang mengharamkan
asuransi karena digolongkan ke dalam jenis pertaruhan atau untung-untungan.
Menurutnya, unsur saling menolong yang ada dalam asuransi itu menjauhkan dari
jenis pertaruhan.
3.
Menyanggah adanya kesamaran dalam ‘aqd al-ta’min;
4. Perusahaan
asuransi memutar dana cadangan dengan jalan riba, yang darinya kelak tertanggung
dalam asuransi jiwa, apabila tetap hidup sampai berakhirnya jangka waktu
pertanggungnya, mendapat sejumlah uang dengan bunganya sebagai pengganti uang
premi yang pernah dibayarnya. Ini hukumnya haram menurut hukum agama. Cara ini
merupakan praktik yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi, hal mana harus
dipisahkan dengan persoalan asuransi sendiri selaku satu sistem atau lembaga
hukum.
5. Asuransi mempunyai sua bentuk : asuransi
bersama (perkumpulan) dan asuransi perusahaan. Bentuk pertama hendaknya
diprioritaskan, karena bersifat saling menolong belaka. Tetapi karena mendapat
banyak kesulitan dan ketidakmampuan dalam arena perekonomian, perhatian
akhirnya menjadi lebih tertuju kepada asuransi perusahaan.
6. Asuransi
perusahaan halal menurut hukum syara’, karena dapat dikiaskan pada ‘aqd
al-muwalat menurut mazhab Maliki, nizham al-‘awaqil dan sistem pensiun bagi
pegawai negeri. (Yafie, 1996 : 6).
Dari beberapa pendapat ulama tersebut telah
memberikan gambaran jelas, walaupun masih harus dijelajahi lebih jauh tentang
hal-hal penting yang terkait dalam pemasalahan yang dibahas. Dengan
pengungkapan segi-segi penting dari masalah asuransi, seperti peristilahan,
definisi, sejarah, perkembangan, bentuk-bentuk, sifat, dan tujuan dari
asuransi, maka tampak upaya memperoleh gambaran yang diperlukan sebagai titik
tolak dari pembahasan utama masalah ini.[4]
C.
Sekilas Perkembangan Asuransi /Takaful
Sebelum munculnya asuransi takaful di
Indonesia, ternyata asuransi takaful sudah lahir di berbagai negara baik di negara
muslim (Arab, Malaysia) maupun non-muslim (Swiss, Bahamas, Inggris). Diantara
asuransi takaful tersebut adalah tersebar di negara-negara sebagai berikut :
1.
Islamic Insurance Co. Ltd. Sudan (1979)
2.
Islamic Arab Insurance C. Ltd. Saudi Arabia (1979)
3. Dar
Al-Maal Al Islami Geneva (1983)
4.
Takaful Islami Luxemburg (1983)
5.
Takaful Islam Bahamas (1983)
6.
Al-Takaful Al-Islami Bahrain (1983)
7.
Syarikat Takaful Malaysia SDN. Berhad (1984)
8.
Syarikat Takaful Brunei Darussalam
9. Asuransi
takaful Indonesia (1993)
D. Prinsip Asuransi/Takaful
Sesuai dengan tujuan dibentuknya asuransi
takaful, maka kerangka operasional asuransi takaful didasarkan pada
prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip inilah yang merupakan penyangga operasionalnya
asuransi takaful. Perwataatmadja mengungkapkan, bahwa “prinsip asuransi takaful
adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggungjawab, kerjasama dan
perlindungan dalam kegiatan masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan umat dan
masyarakat umumnya Sementara Yusof mengungkapkan, bahwa prinsip operasional
asuransi takaful adalah :
As the essence of insurance could be seen in
the system of mutual help in relation to the custom of blood money under the
Arab tribal custom, Muslim jurist generally accepted that the concept of
insurance does not contradict with the Shariah. In fact, the prinsiple of
compensation and group responsibility was accepted by Islam and the Holy
Prophet. Muslim jurists acknowledged that the basis of shared responsibility in
the system of ‘aqila’, as practiced between Muslims of Mecca (muhajirin) and
Medina (ansar) laid the foundation of mutual insurance.[5]
Jadi sejak lama sistem aqila memang telah
terdapat dalam literatur Islam dan dipraktekkan oleh masyarakat Islam. Dengan
kata lain, istilah tanggung renteng atau social insurance sudah ada sejak zaman
awal Islam. Berdasarkan pemikiran tentang prinsip asuransi takaful, maka secara
mendasar prinsip tersebut adalah :
a.
Prinsip Saling Bertanggungjawab. Banyak hadist
Nabi SAW yang mengajarkan bahwa hubungan umat beriman dalam rasa kasih sayang
satu sama lain, ibarat satu badan, yang apabila
salah satu anggota badannya terganggu atau kesakitan, maka seluruh badan
akan ikut merasakan, tidak dapat tidur dan terasa panas. Islam mengajarkan agar
manusia menyucikan jiwa mengurangkan sebanyak mungkin perasaan mementingkan
diri sendiri. Rizki Allah yang berupa harta benda hendaklah disyukuri, jangan
hanya dinikmati sendiri, tetapi digunakan juga untuk memenuhi kepentingan
masyarakat, meringankan beban penderitaan dan meningkatkan taraf hidup mereka.
b.
Prinsip Saling Bekerjasama atau Saling Bantu
Membantu. Allah memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan
nilai tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa.
c.
Prinsip Saling melindungi Penderitaan Satu Sama
Lain. Islam mengajarkan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan tuntutan alami
dalam hidup manusia, seperti halnya mencari rizki adalah merupakan tuntutan
alami dalam hidup manusia.
Tiga prinsip asuransi takaful tersebut tidak
mungkin terjabarkan dalam kehidupan nyata jika tidak dilandasi iman dan taqwa
kepada Allah yang mantap. Niat yang ikhlas untuk membantu sesama yang mengalami
penderitaan karena musibah, atau meringankan atau berbagi resiko dengan orang
yang mengalami musibah, merupakan landasan awal dalam asuransi takaful. Premi
yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi takaful harus didasarkan kepada
tabarru’ (sedekah), guna mendapat ridha Allah.[6]
E. Jenis-jenis
Asuransi/Takaful
Di dalam asuransi takaful yang sebenarnya
terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan melindungi para
peserta sendiri. Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh
para peserta untuk mengelola premi para peserta, mengembangkan dengan jalan
halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta
perjanjian. Berkaitan dengan itu, maka asuransi takaful dapat menawarkan dua
jenis pertanggungan, (Basyir, 1993 : 5) yaitu :
1.
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
2.
Takaful Umum (Asuransi Umum)
Takaful Keluarga adalah bentuk takaful yang
memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas
diri peserta takaful. Dalam musibah kematian yang akan menerima santunan sesuai
perjanjian adalah keluarga / ahli warisnya, atau orang yang ditunjuk, dalam hal
tidak ada ahli waris. Dalam musibah kecelakaan yang tidak mengakibatkan
kematian, santunan akan diterima oleh peserta yang mengalami musibah. Jenis
takaful keluarga meliputi :
a. Takaful dengan unsur tabungan, meliputi :
*
Takaful Berencana / Dana Investasi; Takaful Dana Haji; Takaful Pendidikan /
Dana Siswa
b. Takaful tanpa unsur tabungan, meliputi :
*
Takaful Berjangka; Takaful Majelis Ta’lim; Takaful Khairat Keluarga; Takaful
Pembiayaan; Takaful Kecelakaan Diri; Takaful Wisata dan Perjalanan; Takaful
Kecelakaan Siswa; Takaful Perjalanan Haji dan Umroh
Takaful Umum adalah bentuk yang memberi
perlindungan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta
takaful, seperti rumah, kendaraan, bermotor, bangunan pabrik dan sebagainya.
Jenis Takaful Umum meliputi : Takaful Kebakaran; Takaful Kendaraan Bermotor;
Takaful Resiko Pembangunan; Takaful Pengangkutan Barang; Takaful Resiko Mesin,
dsb.
F. Mekanisme
Pengelolaan Dana Takaful
Dana asuransi Takaful Keluarga diperoleh dari
pemodal dan peserta asuransi didasarkan atas niat dan semangat persaudaraan
untuk saling bantu membantu pada waktu diperlukan. Hal penting yang harus
diikuti dalam mekanisme pengelolaan dana takaful adalah bahwa dalam pengelolaan
dana tidak melibatkan unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’ah Islam. Pada
Asuransi Takaful Keluarga pengolahan dananya terdiri dari dua cara, yaitu premi
dengan unsur tabungan dan premi tanpa unsur tabungan.
1.
Premi dengan Unsur Tabungan
Alur mekanisme pengelolaan dana takaful yang
disertai dengan unsur tabungan dikelola dengan pendekatan, bahwa setiap iuran premi dari seorang peserta
yang masuk ke perusahaan takaful
langsung dipecah menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Rekening peserta (participant’s account), yaitu rekening tabungan
peserta
2.
Rekening peserta khusus (participant’s special account atau charity
account), yaitu uang yang diniatkan sebagai dana kebajikan (tabarru) dan
digunakan untuk membayar klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, bila ada
peserta yang ditakdirkan meninggal dunia. Besarnya rekening peserta khusus
tergantung pada tingkat usia dan jangka waktu pertanggungan. Rekening ini
besarnya antara 5 sampai 30 persen dari iuran premi. Semakin tua usia peserta
maka semakin besar tabarrunya.
Penentuan pembagian rekening ini semata untuk
berjalannya usaha perusahaan secara transparan dan menghilangkan keraguan
mengenai dari mana datangnya dana untuk membayar klaim. Sejak awal peserta
sudah diminta untuk menghibahkan 5 - 30 persen uang preminya yang dimasukkan ke
dalam rekening peserta khusus, guna membayar klaim bila terjadi musibah pada
sebagian peserta.
Seluruh premi takaful akan disatukan ke dalam
Kumpulan Dana Peserta yang selanjutnya diinvestasikan secara syari’ah.
Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan sesuai dengan perjanjian al-mudharabah
(bagi hasil) yang telah disepakati bersama, yaitu misalnya 70 % dari keuntungan
untuk peserta dan 30 % untuk perusahaan. Bagian keuntungan milik peserta (70 %)
akan ditambahkan ke Rekening Peserta (Tabungan) dan Rekening Khusus secara
proporsional. Sedangkan bagian keuntungan milik perusahaan (30 %) akan
digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Dengan demikian, rekening
tabungan peserta akan dibayarkan bila :
*
Pertanggungan berakhir
*
Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian
*
Peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian
Sedangkan rekening khusus akan dibayarkan bila
:
*
Peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian
*
Pertanggungan berakhir dalam hal terdapat net surplus.
2.
Premi Tanpa Unsur Tabungan
Alur mekanisme pengelolaan dana takaful tanpa
disertai dengan unsur tabungan, dikelola berdasarkan setiap premi Takaful yang
diterima akan dimasukkan ke dalam Rekening Khusus, yaitu kumpulan dana yang
diniatkan untuk tujuan kebajikan atau tabarru guna pembayaran klaim kepada
peserta bila terjadi musibah atas harta benda peserta mengalami kerugian. Premi
Takaful akan dikelompokkan ke kumpulan dana peserta untuk kemudian
diinvestasikan secara syari’ah. Keuntungan investasi yang diperoleh akan
dimasukkan ke kumpulan dana peserta untuk kemudian dikurangi biaya asuransi
(klaim). Bila terdapat kelebihan sisa dana maka akan dibagikan kepada peserta
dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah (bagi hasil), 30 % keuntungan
untuk peserta dan 70 % untuk perusahaan.
Presentase kedua rekening
tersebut ditentukan sesuai dengan kelompok umur peserta Takaful dan Jangka
Waktu Pertanggungan, sebagai berikut.[7]
G. Perbedaan
antara Takaful dengan Asuransi Konvensional
Konsep Asuransi Takaful bersendikan pada asas
saling membantu atau gotong royong dan kerjasama untuk saling membantu serta
saling melindungi dengan penuh rasa tanggungjawab apabila ada peserta yang
tertinpa musibah. Asuransi Takaful adalah asuransi yang didalamnya terdapat
kekhususan operasional. Kekhususan sistem operasi Asuransi Takaful terletak pada dua bidang, yaitu :
1.
Adanya arahan terhadap investasi dari dana yang terkumpul ke
sektor-sektor investasi yang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam
2. Adanya porsi bagi hasil yang dapat diterima
oleh peserta asuransi / tertanggung.
Masalah arahan investasi agar sejalan dengan
prinsip-prinsip dalam syari’ah Islam dan aturan tentang Bagi Hasil bagi para
peserta asuransi/ tertanggung, belum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.
Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa bentuk asuransi takaful tampaknya
tidak bertentangan dengan ketentuan per Undang-Undangan dan Peraturan yang
berlaku. Diperkenalkannya asuransi takaful sebagai suatu produk asuransi baru
di Indonesia diharapkan dapat memenhui kebutuhan masyarakat yang pada saat ini
mulai tumbuh kesadaran berasuransi. Sehingga disamping ikut membangun dan
memperkuat sumber daya keuangan di dalam negeri juga akan memberikan dampak
kontraksi moneter, dan dengan optimalisasi dalam investasi yang dilakukan
sesuai dengan prinsip syari’ah Islam akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi.[8]
Disamping, pertimbangan kepentingan makro di
atas, diperkenalkannya suransi takaful sebagai produk tambahan dari
program-program asuransi yang telah ada akan menghasilkan efek sinergi yaitu
terbukanya segmen-segmen pasar bagi permintaan terhadap asuransi takaful, maka
pasar bagi asuransi secara keseluruhan akan dengan sendirinya berkembang pula.
Hal ini disebabkan karena disamping perusahaan asuransi akan merespons keadaan
melalui inovasi produk dan peningkatan pelayanan, juga akan terjadinya variasi
dalam lingkungan pasar dengan efek meningkatnya permintaan. Perkembangan yang
demikian ini dalam skope mikro sudah barang tentu secara relatif akan meningkatkan
produksi premi masing-masing perusahaan.
Prospek perkembangan asuransi takaful di
Indonesia akan dapat dianalisis jika kita pelajari tentang perkembangan
asuransi yang pernah ada di Indonesia, dengan memperhatikan struktur pasar dan
perkembangan premi asuransi. Barangkali data terlampir dapat dijadikan trend
perkembangan, walaupun data tersebut muncul pada sepuluh tahun yang lalu, bahwa
struktur pasar dan performa usaha dan jumlah perusahaan asuransi jiwa dari
tahun 1987 sampai dengan tahun 1992 mengalami kenaikan 12 %. Jika kenaikan ini
dihubungkan dengan perkembangan premi asuransi jiwa dengan peningkatan
rata-rata 20 % per tahun dalam periode
tahun yang sama, maka sekilas tampak bahwa pertambahan jumlah perusahaan secara
elastis telah menghasilkan pertambahan produksi premi asuransi jiwa dalam
jumlah lebih besar. Indikator yang sama dapat dilihat juga pada perkembangan
sektor asuransi kerugian dengan kenaikan jumlah perusahaan rata-rata 6 % per
tahun mulai tahun 1987 sampai dengan tahun 1992 dan peningkatan jumlah produksi
premi sebesar rata-rata 16 % per tahun.
Elastisitas pertambahan quantitas produksi
premi (Q) sebagai akibat dari pertambahan marginal pada supply (S) jasa
asuransi sebagaimana terlihat di atas, tentunya masih relevan dipakai sebagai
kaidah umum. Hal tersebut karena berdasarkan tabel perbandingan premi bruto
terhadap produk domestik bruto (GDP) terlihat bahwa dari tahun 1987 sampai
dengan tahun 1992 rasio tersebut masih di bawah 2 %. Rasio ini perlu dikemukana
karena dianggap merupakan tolok ukur paling representatif untuk mengukur
densitas asuransi dan untuk mengetahui besarnya kontribusi sektor perasuransian
terhadap perekonomian suatu negara. Rasio 2 % dipakai sebagai ukuran umum,
negara maju di atas 2 % dan negara berkembang di bawah 2 %.
Disamping ukuran-ukuran tersebut, terdapat
ukuran lain yang lazim dipakai untuk melihat perkembangan asuransi jiwa, yaitu
perbandingan jumlah pemegang polis asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk. Data
menunjukkan bahwa secara kasar pemegang polis asuransi jiwa baru sekitar 5 %
dari seluruh jumlah penduduk Indonesia yang waktu itu berjumlah kurang lebih
198,7 juta (Data tahun 1992). Dengan demikian negeri dengan populasi yang
massive ini masih sangat kondusif bagi pengembangan asuransi jiwa.
Berkenaan dengan keberadaan asuransi takaful di
Indonesia, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan tolok ukur untuk melihat
perkembangannya, selain indikator data-data di atas. Faktor-faktor yang
mempengaruhi permintaan terhadap asuransi adalah faktor indogenous dan
exogenous.
Faktor endogenous diantaranya adalah termasuk
kemakmuran, tingkat pendapatan, gaya hidup, adat dan tradisi bahkan tingkat
keberagamaan. Masing-masing faktor ini akan menentukan tingkat keputusan
seseorang untuk membeli suatu jasa asuransi tertentu, walaupun keberadaannya
masih sangat relatif dan tergantung pada lokalitas dan lingkungan di
sekitarnya. Namun demikian, tingkat pendidikan, pengetahuan dan kesadaran akan
kebutuhan jasmani dan rohani masyarakat kita yang pada umumnya sudah berkembang,
diharapkan dapat memicu meningkatnya permintaan terhadap jasa-jasa asuransi
yang lebih sesuai dengan kondisi sosio ekonomi dan religi masyarakat.[9]
Faktor exogenous adalah faktor dari luar diri
manusia, tetapi dapat mendorong seseorang menentukan keputusan untuk membeli
suatu jasa. Dengan kata lain, faktor exogenous merupakan faktor dari luar
tetapi dapat mendorong terjadinya permintaan, barangkali cukup relevan untuk
diuraikan dalam konteks ini. Faktor-faktor tersebut antara lain, produk
asuransi takaful itu sendiri, mulai dari bentuk dan batas penutupan, tingkat
suku premi, dan hal-hal yang spesifik dan menarik lainnya. Faktor lain misalnya
peraturan pemerintah, perpajakan atau ketentuan lain yang dapat mendorong
seseorang membeli asuransi takaful. Contoh para nassabah Bank Muamalat
mengutamakan mengasuransikan dirinya dengan membeli asuransi jiwa takaful, dan
lain-lain.
Dengan mencermati faktor-faktor di atas, maka
produk asuransi takaful akan memiliki prospek pasar yang cukup potensial. Satu
hal yang tidak boleh dilewatkan dalam operasional dan kajian asuransi takaful
adalah aspek penyebaran resikonya. Penyebaran resiko melalui metode reasuransi
adalah merupakan suatu kebutuhan mutlak agar suatu asuransi dapat beroperasi
dengan baik, sebagaimana prinsip ini dikenal dengan sebutan speading of risk.
Dalam kenyataannya, reasuransi tidak sekedar suatu mekanisme penyebaran resiko
akan tetapi telah berkembang membentuk suatu industri reasuransi dengan para
pelaku yang pada umumnya perusahaan-perusahaan yang memiliki kekuatan-kekuatan
yang snagat menentukan pergerakan dan perusahan pasar asuransi, terutama pada
asuransi kerugian.
Munculnya asuransi takaful di tanah air ini,
mengundang dukungan Dewan Asuransi Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaannya
masih harus dilakukan pembinaan dan pengembangan pelaksanaan operasional, baik
dalam bentuk introduksi dan penjualan produk atau melalui pendirian perusahaan
asuransi Takaful dengan manajemen yang profesional. Dalam usaha pembinaan dan
pengembangan industri asuransi, maka introduksi atau berdirinya asuransi baru
agar tidak mengakibatkan timbulnya persaingan yang tidak sehat. Hal ini
dilakukan dalam rangka menghadapi perkembangan tahun-tahun mendatang, industri
asuransi semakin marak. Dalam kondisi demikian, para pelaku asuransi dan
reasuransi perlu bersatu padu dan bekerja sama, sehingga lebih memiliki
kekuatan untuk menghadapi pihak-pihak pemasok reasuransi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kita selaku umat muslim yang memang
notabenenya paham akan ajaran syariaat seyogyanya bagi kita meninggalkan
sesuatu yang sudah jelas mengadung unsur kiribaan yang nantinya akan
berdampak kepada keharaman . begitu pula
ansuransi konpensonal yang memang sudah bnyak dari kaum ulama yang mengharamkan
karena banyak mengadung unsur ribawinya . oleh karena itu mari kita
perrgunakan sesuatu yang memeng sudah di ajarkan oleh syariat islam . seperti
asuransi syriaah atau di sebut juga takaful .takaful sendiri di indonesia
memiliki peluang yang amat sangat besar tapi ia juga memiliki hambatan karena Munculnya
asuransi takaful di tanah air ini, mengundang dukungan Dewan Asuransi
Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaannya masih harus dilakukan pembinaan dan
pengembangan pelaksanaan operasional, baik dalam bentuk introduksi dan
penjualan produk atau melalui pendirian perusahaan asuransi Takaful dengan
manajemen yang profesional. Dalam usaha pembinaan dan pengembangan industri
asuransi, maka introduksi atau berdirinya asuransi baru agar tidak
mengakibatkan timbulnya persaingan yang tidak sehat. Hal ini dilakukan dalam
rangka menghadapi perkembangan tahun-tahun mendatang, industri asuransi semakin
marak. Dalam kondisi demikian, para pelaku asuransi dan reasuransi perlu bersatu
padu dan bekerja sama, sehingga lebih memiliki kekuatan untuk menghadapi
pihak-pihak pemasok reasuransi.mudah-mudahan teman-teman dapat lebih tau dan
paham betul tentang takaful. Amin.
Daftar
Pustaka
Ø
Dr. Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Ø
Heri Sudarsosno, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi,
Ekonisia, Condong Catur, 2008.
Ø
Ir. Adiwarman Karim. Bank Islam, Analisis Fiqih Keuangan Edisi
Tiga. Rajawalil Pers, September 2006
Ø
Frank E. Volgen dkk. Hukum Keuangan Dalam
Islam, Konsep Teori Dan Praktik. Nusamedia 2007
Ø
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Ø
Said Sa’ad Mrthon, Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Media
Intelektual, Jakarta, 2007.
Ø
M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah, pkes, Jakarta, 2006.
Ø
M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Bank-ku Syariah, pkes, Jakarta, 2006.
[1]Adiwarman
Karim, Bank Islam, Analisis Fiqih Keuangan. Edisi Tiga
[2] M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Bank-ku Syariah, pkes,
Jakarta, 2006.
[3]
Frank E. Vogel dkk, HukumKeuangan Islam, Kondep Teori dan Praktek.
Nusamedia, Juli 2007
[4] Heri Sudarsosno, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi,
Ekonisia, Condong Catur, 2008.
[5] Dr. Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Rineka
Cipta, Jakarta, 2004
[6]
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Rajawaji Pers 2007
[7] Dr. Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Rineka
Cipta, Jakarta, 2004.
[8] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008. Hlm 157.
[9] M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah, pkes,
Jakarta, 2006.
No comments:
Post a Comment
Mangga bisi nu arek masihan komentar mah :)