Sunday, June 17, 2012

Asuransi/Takaful


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Menurut etimologi bahasa Arab istilah takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful ini termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’ala yang berarti saling menanggung. Sementara ada yang mengartikan dengan makna saling menjamin. Secara terminologi, Evamy (1976) yang dikutip oleh Rahman mendefinisikan, asuransi adalah :suatu kontrak dimana seseorang disebut penjamin asuransi, yang menjalankan.Apalagi kita sebagai calon sarajana-sarjana yang berbasis syriah kita harus paham betul hal-hal yang berkaitan tentang berbisnis secara syariah agar kita menjadi SDM yang mampu berkopetensi di era globalisasi . Didalam kajian takaful kita akan membahas mengenai takaful secara luas baik dari segi pengertianya ,perbandingannya ,tangtanya maupun peluangnya . Dalam makalah ini akan dikaji dan dijelaskan lebih rinci. Sehingga, pembaca dapat mengetahui secara lebih mendetail hakikat takaful
.

B.      Tujuan
Tujuan dari makalah ini dibuat adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian Asuransi/Takaful
2.      Untuk mengetahui Prinsip Asuransi/Takaful
3.      Untuk mengetahui penjelasan , serta istimbat huku yang terdapat Asuransi/Takaful















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi/Takaful
Menurut etimologi bahasa Arab istilah takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful ini termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’ala yang berarti saling menanggung. Sementara ada yang mengartikan dengan makna saling menjamin. Secara terminologi. Evamy (1976) yang dikutip oleh Rahman mendefinisikan, asuransi adalah :suatu kontrak dimana seseorang disebut penjamin asuransi, yang menjalankan. Sebagai balas jasa atas imbalan yang telah disetujui yang disebut premi, untuk membayar orang lain yang diasuransikan, yang disebut tertanggung, sejumlah uang atau yang senilai, atas suatu kejadian tertentu. Peristiwa tertentu itu harus unsur yang tidak menentu; peristiwa tersebut mungkin berupa (a) masalah asuransi jiwa, dalam kenyataan bahwa peristiwa ini dapat terjadi sebagai kejadian  sehari-hari, peristiwa terjadi tidak tentu waktunya, atau (b) suatu kenyataan bahwa peristiwa yang dialami disebabkan oleh suatu kecelakaan, yang mungkin peristiwa itu tidak pernal dialami sama sekali. Kejadian terakhir dinamakan kecelakaan. Lebih khusus dalam bidang muamalah Praja mengatakan, takaful adalah :Saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko itu dilakukan atas dasar saling tolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung resiko tersebut.[1]
Sudah barang tentu, dalam asuransi takaful tidak hanya melibatkan dua pihak yang bertakaful, yakni orang yang saling mengikatkan dirinya untuk saling menjamin resiko yang diderita masing-masing, melainkan diperlukan pihak ketiga. Pihak ketiga dimaksud ini adalah lembaga atau badan hukum atau perusahaan yang menjamin kegiatan kerja sama atau takaful ini terjamin berjalan dengan baik dan tidak termasuk kegiatan yang dilarang oleh syari’at seperti : al-gharar, al-maisir, dan al-riba. Berkaitan dengan ini menurut Praja, ada unsur-unsur penting yang mesti ada demi terlaksananya takaful, yaitu (a) Dua atau beberapa pihak yang bertakaful; dan (b) pengelola takaful.
Dilihat dari aspek legal, keberadaan lembaga perasuransian di Indonesia diatur oleh Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Asuransi yang telah mengatur lembaga ini agar tidak merugikan masyarakat. Mengingat asuransi takaful dioperasional berdasarkan syari’ah Islam maka dalam lembaga ini dibentuk Dewan Syari’ah.  Dewan Syari’ah adalah dewan yang mengeluarkan keputusan produk-produk yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi apakah sesuai dengan syari’ah Islam atau tidak, terutama dilihat dari aspek al-gharar, al-maisir, dan al-riba.
Program perlindungan menurut syari’ah dikenal dengan Asuransi Takaful yang bertumpu pada konsep wa ta’awanu alal birri wa taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa) dan at-ta’min (rasa aman) yang menjadikan semua peserta asuransi sebagai keluarga besar yang saling menjamin dan menanggung resiko satu sama lainnya.[2]

B.     Pandangan Ulama tentang Asuransi/Takaful
Pandangan para ulama, khususnya fuqaha’, di bidang syari’ah merupakan  pencerminan dari pandangan Islam mengenai soal-soal kehidupan manusia, baik di bidang ibadah maupun muamalah. Berkaitan dengan masalah asuransi yang termasuk dalam hal muamalah, yang harus dihadapi oleh dunia Islam sebagai akibat dari hubungannya dengan dunia Barat, telah mendapatkan tanggapan dari para ulama, terutama pada abad ke-20.
Para ulama yang membahas masalah asuransi beranggapan bahwa masalah merupakan masalah yang belum pernah dikenal sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak ditemukan dalam fiqh Islam. Cukup banyak para ulama yang menaruh perhatian pada masalah asuransi ini, baik yang melontarkan pendapatnya dalam bentuk fatwa maupun dalam bentuk buku, dan sebagainya.[3]

Pendapat lain, dikemukakan oleh Muhammad Abduh (1849 - 1905), di dalam majalah al-Muhamat Tahun V No. 460, Abduh memfatwakan, bahwa pekerjaan perusahaan asuransi jiwa adalah pekerjaan mubah (hukumnya), karena persetujuan orang/seorang dengan para pemilik perusahaan asuransi tergolong syirkah al-mudharabah, dan boleh dikerjakan (ja’iz). Dengan demikian Abduh adalah ulama yang pertama memperbolehkan asuransi jiwa dengan akad mudharabah.Sebagai bahan penguat pendapat para ulama tersebut, ternyata pernah di adakan seminar Fiqh Islam yang diselenggarakan oleh al-Majlis al-A’la ;I Ri’ayah al-Funun wa al-Adab wa al’Ulum al-Ijtima’iyah di Damsyik. Dalam membahas beberapa persoalan di sekitar asuransi, seminar ini tidak merumuskan suatu pendapat bersama, kecuali hanya menginventrasisasikan serta mendiskusikan pendapat-pendapat yang berkembang dalam pertemuan tersebut. Beberapa poin pendapatnya adalah sebagai berikut :
1.   Masalah asuransi adalah hal baru, tidak ada nash-nya dalam syari’ah
2. Menyanggah pendapat ulama yang mengharamkan asuransi karena digolongkan ke dalam jenis pertaruhan atau untung-untungan. Menurutnya, unsur saling menolong yang ada dalam asuransi itu menjauhkan dari jenis pertaruhan.
3.   Menyanggah adanya kesamaran dalam ‘aqd al-ta’min;
4.  Perusahaan asuransi memutar dana cadangan dengan jalan riba, yang darinya kelak tertanggung dalam asuransi jiwa, apabila tetap hidup sampai berakhirnya jangka waktu pertanggungnya, mendapat sejumlah uang dengan bunganya sebagai pengganti uang premi yang pernah dibayarnya. Ini hukumnya haram menurut hukum agama. Cara ini merupakan praktik yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi, hal mana harus dipisahkan dengan persoalan asuransi sendiri selaku satu sistem atau lembaga hukum.
5.  Asuransi mempunyai sua bentuk : asuransi bersama (perkumpulan) dan asuransi perusahaan. Bentuk pertama hendaknya diprioritaskan, karena bersifat saling menolong belaka. Tetapi karena mendapat banyak kesulitan dan ketidakmampuan dalam arena perekonomian, perhatian akhirnya menjadi lebih tertuju kepada asuransi perusahaan.
6.  Asuransi perusahaan halal menurut hukum syara’, karena dapat dikiaskan pada ‘aqd al-muwalat menurut mazhab Maliki, nizham al-‘awaqil dan sistem pensiun bagi pegawai negeri. (Yafie, 1996 : 6).
Dari beberapa pendapat ulama tersebut telah memberikan gambaran jelas, walaupun masih harus dijelajahi lebih jauh tentang hal-hal penting yang terkait dalam pemasalahan yang dibahas. Dengan pengungkapan segi-segi penting dari masalah asuransi, seperti peristilahan, definisi, sejarah, perkembangan, bentuk-bentuk, sifat, dan tujuan dari asuransi, maka tampak upaya memperoleh gambaran yang diperlukan sebagai titik tolak dari pembahasan utama masalah ini.[4]

C.    Sekilas Perkembangan Asuransi /Takaful
Sebelum munculnya asuransi takaful di Indonesia, ternyata asuransi takaful sudah lahir di berbagai negara baik di negara muslim (Arab, Malaysia) maupun non-muslim (Swiss, Bahamas, Inggris). Diantara asuransi takaful tersebut adalah tersebar di negara-negara sebagai berikut :
1.   Islamic Insurance Co. Ltd. Sudan (1979)
2.   Islamic Arab Insurance C. Ltd. Saudi Arabia (1979)
3.   Dar Al-Maal Al Islami Geneva (1983)
4.   Takaful Islami Luxemburg (1983)
5.   Takaful Islam Bahamas (1983)
6.   Al-Takaful Al-Islami Bahrain (1983)
7.   Syarikat Takaful Malaysia SDN. Berhad (1984)
8.   Syarikat Takaful Brunei Darussalam
9.   Asuransi takaful Indonesia (1993)
D. Prinsip Asuransi/Takaful
Sesuai dengan tujuan dibentuknya asuransi takaful, maka kerangka operasional asuransi takaful didasarkan pada prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip inilah yang merupakan penyangga operasionalnya asuransi takaful. Perwataatmadja mengungkapkan, bahwa “prinsip asuransi takaful adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggungjawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya Sementara Yusof mengungkapkan, bahwa prinsip operasional asuransi takaful adalah :
As the essence of insurance could be seen in the system of mutual help in relation to the custom of blood money under the Arab tribal custom, Muslim jurist generally accepted that the concept of insurance does not contradict with the Shariah. In fact, the prinsiple of compensation and group responsibility was accepted by Islam and the Holy Prophet. Muslim jurists acknowledged that the basis of shared responsibility in the system of ‘aqila’, as practiced between Muslims of Mecca (muhajirin) and Medina (ansar) laid the foundation of mutual insurance.[5]
Jadi sejak lama sistem aqila memang telah terdapat dalam literatur Islam dan dipraktekkan oleh masyarakat Islam. Dengan kata lain, istilah tanggung renteng atau social insurance sudah ada sejak zaman awal Islam. Berdasarkan pemikiran tentang prinsip asuransi takaful, maka secara mendasar prinsip tersebut adalah :
a.       Prinsip Saling Bertanggungjawab. Banyak hadist Nabi SAW yang mengajarkan bahwa hubungan umat beriman dalam rasa kasih sayang satu sama lain, ibarat satu badan, yang apabila  salah satu anggota badannya terganggu atau kesakitan, maka seluruh badan akan ikut merasakan, tidak dapat tidur dan terasa panas. Islam mengajarkan agar manusia menyucikan jiwa mengurangkan sebanyak mungkin perasaan mementingkan diri sendiri. Rizki Allah yang berupa harta benda hendaklah disyukuri, jangan hanya dinikmati sendiri, tetapi digunakan juga untuk memenuhi kepentingan masyarakat, meringankan beban penderitaan dan meningkatkan taraf hidup mereka.
b.      Prinsip Saling Bekerjasama atau Saling Bantu Membantu. Allah memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa.
c.       Prinsip Saling melindungi Penderitaan Satu Sama Lain. Islam mengajarkan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan tuntutan alami dalam hidup manusia, seperti halnya mencari rizki adalah merupakan tuntutan alami dalam hidup manusia.
Tiga prinsip asuransi takaful tersebut tidak mungkin terjabarkan dalam kehidupan nyata jika tidak dilandasi iman dan taqwa kepada Allah yang mantap. Niat yang ikhlas untuk membantu sesama yang mengalami penderitaan karena musibah, atau meringankan atau berbagi resiko dengan orang yang mengalami musibah, merupakan landasan awal dalam asuransi takaful. Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi takaful harus didasarkan kepada tabarru’ (sedekah), guna mendapat ridha Allah.[6]

E.     Jenis-jenis Asuransi/Takaful
Di dalam asuransi takaful yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan melindungi para peserta sendiri. Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi para peserta, mengembangkan dengan jalan halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian. Berkaitan dengan itu, maka asuransi takaful dapat menawarkan dua jenis pertanggungan, (Basyir, 1993 : 5) yaitu :
1.   Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
2.   Takaful Umum (Asuransi Umum)
Takaful Keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful. Dalam musibah kematian yang akan menerima santunan sesuai perjanjian adalah keluarga / ahli warisnya, atau orang yang ditunjuk, dalam hal tidak ada ahli waris. Dalam musibah kecelakaan yang tidak mengakibatkan kematian, santunan akan diterima oleh peserta yang mengalami musibah. Jenis takaful keluarga meliputi :
a. Takaful dengan unsur tabungan, meliputi :
    * Takaful Berencana / Dana Investasi; Takaful Dana Haji; Takaful Pendidikan / Dana Siswa
b. Takaful tanpa unsur tabungan, meliputi :
    * Takaful Berjangka; Takaful Majelis Ta’lim; Takaful Khairat Keluarga; Takaful Pembiayaan; Takaful Kecelakaan Diri; Takaful Wisata dan Perjalanan; Takaful Kecelakaan Siswa; Takaful Perjalanan Haji dan Umroh
Takaful Umum adalah bentuk yang memberi perlindungan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan, bermotor, bangunan pabrik dan sebagainya. Jenis Takaful Umum meliputi : Takaful Kebakaran; Takaful Kendaraan Bermotor; Takaful Resiko Pembangunan; Takaful Pengangkutan Barang; Takaful Resiko Mesin, dsb.






F.     Mekanisme Pengelolaan Dana Takaful
Dana asuransi Takaful Keluarga diperoleh dari pemodal dan peserta asuransi didasarkan atas niat dan semangat persaudaraan untuk saling bantu membantu pada waktu diperlukan. Hal penting yang harus diikuti dalam mekanisme pengelolaan dana takaful adalah bahwa dalam pengelolaan dana tidak melibatkan unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’ah Islam. Pada Asuransi Takaful Keluarga pengolahan dananya terdiri dari dua cara, yaitu premi dengan unsur tabungan dan premi tanpa unsur tabungan.
1.   Premi dengan Unsur Tabungan
Alur mekanisme pengelolaan dana takaful yang disertai dengan unsur tabungan dikelola dengan pendekatan,  bahwa setiap iuran premi dari seorang peserta yang masuk ke perusahaan  takaful langsung dipecah menjadi dua bagian, yaitu :
1.  Rekening peserta (participant’s account), yaitu rekening tabungan peserta
2.  Rekening peserta khusus (participant’s special account atau charity account), yaitu uang yang diniatkan sebagai dana kebajikan (tabarru) dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, bila ada peserta yang ditakdirkan meninggal dunia. Besarnya rekening peserta khusus tergantung pada tingkat usia dan jangka waktu pertanggungan. Rekening ini besarnya antara 5 sampai 30 persen dari iuran premi. Semakin tua usia peserta maka semakin besar tabarrunya.
Penentuan pembagian rekening ini semata untuk berjalannya usaha perusahaan secara transparan dan menghilangkan keraguan mengenai dari mana datangnya dana untuk membayar klaim. Sejak awal peserta sudah diminta untuk menghibahkan 5 - 30 persen uang preminya yang dimasukkan ke dalam rekening peserta khusus, guna membayar klaim bila terjadi musibah pada sebagian peserta.
Seluruh premi takaful akan disatukan ke dalam Kumpulan Dana Peserta yang selanjutnya diinvestasikan secara syari’ah. Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan sesuai dengan perjanjian al-mudharabah (bagi hasil) yang telah disepakati bersama, yaitu misalnya 70 % dari keuntungan untuk peserta dan 30 % untuk perusahaan. Bagian keuntungan milik peserta (70 %) akan ditambahkan ke Rekening Peserta (Tabungan) dan Rekening Khusus secara proporsional. Sedangkan bagian keuntungan milik perusahaan (30 %) akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Dengan demikian, rekening tabungan peserta akan dibayarkan bila :
    * Pertanggungan berakhir
    * Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian
    * Peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian
Sedangkan rekening khusus akan dibayarkan bila :
    * Peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian
    * Pertanggungan berakhir dalam hal terdapat net surplus.
2.   Premi Tanpa Unsur Tabungan
Alur mekanisme pengelolaan dana takaful tanpa disertai dengan unsur tabungan, dikelola berdasarkan setiap premi Takaful yang diterima akan dimasukkan ke dalam Rekening Khusus, yaitu kumpulan dana yang diniatkan untuk tujuan kebajikan atau tabarru guna pembayaran klaim kepada peserta bila terjadi musibah atas harta benda peserta mengalami kerugian. Premi Takaful akan dikelompokkan ke kumpulan dana peserta untuk kemudian diinvestasikan secara syari’ah. Keuntungan investasi yang diperoleh akan dimasukkan ke kumpulan dana peserta untuk kemudian dikurangi biaya asuransi (klaim). Bila terdapat kelebihan sisa dana maka akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah (bagi hasil), 30 % keuntungan untuk peserta dan 70 % untuk perusahaan.     Presentase kedua rekening tersebut ditentukan sesuai dengan kelompok umur peserta Takaful dan Jangka Waktu Pertanggungan, sebagai berikut.[7]

G.    Perbedaan antara Takaful dengan Asuransi Konvensional
Konsep Asuransi Takaful bersendikan pada asas saling membantu atau gotong royong dan kerjasama untuk saling membantu serta saling melindungi dengan penuh rasa tanggungjawab apabila ada peserta yang tertinpa musibah. Asuransi Takaful adalah asuransi yang didalamnya terdapat kekhususan operasional. Kekhususan sistem operasi Asuransi Takaful  terletak pada dua bidang, yaitu :
1.   Adanya arahan terhadap investasi dari dana yang terkumpul ke sektor-sektor investasi yang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam
2. Adanya porsi bagi hasil yang dapat diterima oleh peserta asuransi / tertanggung.
Masalah arahan investasi agar sejalan dengan prinsip-prinsip dalam syari’ah Islam dan aturan tentang Bagi Hasil bagi para peserta asuransi/ tertanggung, belum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa bentuk asuransi takaful tampaknya tidak bertentangan dengan ketentuan per Undang-Undangan dan Peraturan yang berlaku. Diperkenalkannya asuransi takaful sebagai suatu produk asuransi baru di Indonesia diharapkan dapat memenhui kebutuhan masyarakat yang pada saat ini mulai tumbuh kesadaran berasuransi. Sehingga disamping ikut membangun dan memperkuat sumber daya keuangan di dalam negeri juga akan memberikan dampak kontraksi moneter, dan dengan optimalisasi dalam investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syari’ah Islam akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi.[8]
Disamping, pertimbangan kepentingan makro di atas, diperkenalkannya suransi takaful sebagai produk tambahan dari program-program asuransi yang telah ada akan menghasilkan efek sinergi yaitu terbukanya segmen-segmen pasar bagi permintaan terhadap asuransi takaful, maka pasar bagi asuransi secara keseluruhan akan dengan sendirinya berkembang pula. Hal ini disebabkan karena disamping perusahaan asuransi akan merespons keadaan melalui inovasi produk dan peningkatan pelayanan, juga akan terjadinya variasi dalam lingkungan pasar dengan efek meningkatnya permintaan. Perkembangan yang demikian ini dalam skope mikro sudah barang tentu secara relatif akan meningkatkan produksi premi masing-masing perusahaan.
Prospek perkembangan asuransi takaful di Indonesia akan dapat dianalisis jika kita pelajari tentang perkembangan asuransi yang pernah ada di Indonesia, dengan memperhatikan struktur pasar dan perkembangan premi asuransi. Barangkali data terlampir dapat dijadikan trend perkembangan, walaupun data tersebut muncul pada sepuluh tahun yang lalu, bahwa struktur pasar dan performa usaha dan jumlah perusahaan asuransi jiwa dari tahun 1987 sampai dengan tahun 1992 mengalami kenaikan 12 %. Jika kenaikan ini dihubungkan dengan perkembangan premi asuransi jiwa dengan peningkatan rata-rata 20  % per tahun dalam periode tahun yang sama, maka sekilas tampak bahwa pertambahan jumlah perusahaan secara elastis telah menghasilkan pertambahan produksi premi asuransi jiwa dalam jumlah lebih besar. Indikator yang sama dapat dilihat juga pada perkembangan sektor asuransi kerugian dengan kenaikan jumlah perusahaan rata-rata 6 % per tahun mulai tahun 1987 sampai dengan tahun 1992 dan peningkatan jumlah produksi premi sebesar rata-rata 16 % per tahun.
Elastisitas pertambahan quantitas produksi premi (Q) sebagai akibat dari pertambahan marginal pada supply (S) jasa asuransi sebagaimana terlihat di atas, tentunya masih relevan dipakai sebagai kaidah umum. Hal tersebut karena berdasarkan tabel perbandingan premi bruto terhadap produk domestik bruto (GDP) terlihat bahwa dari tahun 1987 sampai dengan tahun 1992 rasio tersebut masih di bawah 2 %. Rasio ini perlu dikemukana karena dianggap merupakan tolok ukur paling representatif untuk mengukur densitas asuransi dan untuk mengetahui besarnya kontribusi sektor perasuransian terhadap perekonomian suatu negara. Rasio 2 % dipakai sebagai ukuran umum, negara maju di atas 2 % dan negara berkembang di bawah 2 %.
Disamping ukuran-ukuran tersebut, terdapat ukuran lain yang lazim dipakai untuk melihat perkembangan asuransi jiwa, yaitu perbandingan jumlah pemegang polis asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk. Data menunjukkan bahwa secara kasar pemegang polis asuransi jiwa baru sekitar 5 % dari seluruh jumlah penduduk Indonesia yang waktu itu berjumlah kurang lebih 198,7 juta (Data tahun 1992). Dengan demikian negeri dengan populasi yang massive ini masih sangat kondusif bagi pengembangan asuransi jiwa.
Berkenaan dengan keberadaan asuransi takaful di Indonesia, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan tolok ukur untuk melihat perkembangannya, selain indikator data-data di atas. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan terhadap asuransi adalah faktor indogenous dan exogenous.
Faktor endogenous diantaranya adalah termasuk kemakmuran, tingkat pendapatan, gaya hidup, adat dan tradisi bahkan tingkat keberagamaan. Masing-masing faktor ini akan menentukan tingkat keputusan seseorang untuk membeli suatu jasa asuransi tertentu, walaupun keberadaannya masih sangat relatif dan tergantung pada lokalitas dan lingkungan di sekitarnya. Namun demikian, tingkat pendidikan, pengetahuan dan kesadaran akan kebutuhan jasmani dan rohani masyarakat kita yang pada umumnya sudah berkembang, diharapkan dapat memicu meningkatnya permintaan terhadap jasa-jasa asuransi yang lebih sesuai dengan kondisi sosio ekonomi dan religi masyarakat.[9]
Faktor exogenous adalah faktor dari luar diri manusia, tetapi dapat mendorong seseorang menentukan keputusan untuk membeli suatu jasa. Dengan kata lain, faktor exogenous merupakan faktor dari luar tetapi dapat mendorong terjadinya permintaan, barangkali cukup relevan untuk diuraikan dalam konteks ini. Faktor-faktor tersebut antara lain, produk asuransi takaful itu sendiri, mulai dari bentuk dan batas penutupan, tingkat suku premi, dan hal-hal yang spesifik dan menarik lainnya. Faktor lain misalnya peraturan pemerintah, perpajakan atau ketentuan lain yang dapat mendorong seseorang membeli asuransi takaful. Contoh para nassabah Bank Muamalat mengutamakan mengasuransikan dirinya dengan membeli asuransi jiwa takaful, dan lain-lain.
Dengan mencermati faktor-faktor di atas, maka produk asuransi takaful akan memiliki prospek pasar yang cukup potensial. Satu hal yang tidak boleh dilewatkan dalam operasional dan kajian asuransi takaful adalah aspek penyebaran resikonya. Penyebaran resiko melalui metode reasuransi adalah merupakan suatu kebutuhan mutlak agar suatu asuransi dapat beroperasi dengan baik, sebagaimana prinsip ini dikenal dengan sebutan speading of risk. Dalam kenyataannya, reasuransi tidak sekedar suatu mekanisme penyebaran resiko akan tetapi telah berkembang membentuk suatu industri reasuransi dengan para pelaku yang pada umumnya perusahaan-perusahaan yang memiliki kekuatan-kekuatan yang snagat menentukan pergerakan dan perusahan pasar asuransi, terutama pada asuransi kerugian.
Munculnya asuransi takaful di tanah air ini, mengundang dukungan Dewan Asuransi Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaannya masih harus dilakukan pembinaan dan pengembangan pelaksanaan operasional, baik dalam bentuk introduksi dan penjualan produk atau melalui pendirian perusahaan asuransi Takaful dengan manajemen yang profesional. Dalam usaha pembinaan dan pengembangan industri asuransi, maka introduksi atau berdirinya asuransi baru agar tidak mengakibatkan timbulnya persaingan yang tidak sehat. Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi perkembangan tahun-tahun mendatang, industri asuransi semakin marak. Dalam kondisi demikian, para pelaku asuransi dan reasuransi perlu bersatu padu dan bekerja sama, sehingga lebih memiliki kekuatan untuk menghadapi pihak-pihak pemasok reasuransi.




























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

            Kita selaku umat muslim yang memang notabenenya paham akan ajaran syariaat seyogyanya bagi kita meninggalkan sesuatu yang sudah jelas mengadung unsur kiribaan yang nantinya akan berdampak  kepada keharaman . begitu pula ansuransi konpensonal yang memang sudah bnyak dari kaum ulama yang  mengharamkan  karena banyak mengadung unsur ribawinya . oleh karena itu mari kita perrgunakan sesuatu yang memeng sudah di ajarkan oleh syariat islam . seperti asuransi syriaah atau di sebut juga takaful .takaful sendiri di indonesia memiliki peluang yang amat sangat besar tapi ia juga memiliki hambatan karena Munculnya asuransi takaful di tanah air ini, mengundang dukungan Dewan Asuransi Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaannya masih harus dilakukan pembinaan dan pengembangan pelaksanaan operasional, baik dalam bentuk introduksi dan penjualan produk atau melalui pendirian perusahaan asuransi Takaful dengan manajemen yang profesional. Dalam usaha pembinaan dan pengembangan industri asuransi, maka introduksi atau berdirinya asuransi baru agar tidak mengakibatkan timbulnya persaingan yang tidak sehat. Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi perkembangan tahun-tahun mendatang, industri asuransi semakin marak. Dalam kondisi demikian, para pelaku asuransi dan reasuransi perlu bersatu padu dan bekerja sama, sehingga lebih memiliki kekuatan untuk menghadapi pihak-pihak pemasok reasuransi.mudah-mudahan teman-teman dapat lebih tau dan paham betul tentang takaful. Amin.















Daftar Pustaka
Ø  Dr. Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Ø  Heri Sudarsosno, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia, Condong Catur, 2008.
Ø  Ir. Adiwarman Karim.  Bank Islam, Analisis Fiqih Keuangan Edisi Tiga. Rajawalil Pers, September 2006
Ø  Frank E. Volgen dkk. Hukum Keuangan Dalam Islam, Konsep Teori Dan Praktik. Nusamedia 2007
Ø  Hendi Suhendi, Fiqih Muamalat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Ø  Said Sa’ad Mrthon, Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Media Intelektual, Jakarta, 2007.
Ø  M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah, pkes, Jakarta, 2006.
Ø  M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Bank-ku Syariah, pkes, Jakarta, 2006.








[1]Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fiqih Keuangan. Edisi Tiga
[2] M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Bank-ku Syariah, pkes, Jakarta, 2006.
[3] Frank E. Vogel dkk, HukumKeuangan Islam, Kondep Teori dan Praktek. Nusamedia, Juli 2007
[4] Heri Sudarsosno, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia, Condong Catur, 2008.

[5] Dr. Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2004

[6] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Rajawaji Pers 2007
[7] Dr. Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

[8] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008. Hlm 157.

[9] M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah, pkes, Jakarta, 2006.

No comments:

Post a Comment

Mangga bisi nu arek masihan komentar mah :)