Wednesday, August 29, 2012

Biografi Ibnu Khaldun I



Jika kita berbicara tentang seorang cendekiawan yang satu ini, memang cukup unik dan mengagumkan. Sebenarnya, dialah yang patut dikatakan sebagai pendiri ilmu sosial. Ia lahir dan wafat di saat bulan suci Ramadan. Nama lengkapnya adalah Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan yang kemudian masyhur dengan sebutan Ibnu Khaldun.
Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan Barat dan Timur, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam perjalanan hidupnya, Ibnu Khaldun dipenuhi dengan berbagai peristiwa, pengembaraan, dan perubahan dengan sejumlah tugas besar serta jabatan politis, ilmiah dan peradilan. Perlawatannya antara  Maghrib dan
Andalusia, kemudian antara Maghrib dan negara-negara Timur memberikan hikmah yang cukup besar. Ia adalah keturunan dari sahabat Rasulullah saw. bernama Wail bin Hujr dari kabilah Kindah.
Lelaki yang lahir di
Tunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.
Selain itu dalam tugas-tugas yang diembannya penuh dengan berbagai peristiwa, baik suka dan duka. Ia pun pernah menduduki jabatan penting di Fes,
Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah ia melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Nama dan karyanya harum dan dikenal di berbagai penjuru dunia. Panjang sekali jika kita berbicara tentang biografi Ibnu Khaldun, namun ada tiga periode yang bisa kita ingat kembali dalam perjalan hidup beliau. Periode pertama, masa dimana Ibnu Khaldun menuntut berbagai bidang ilmu pengetahuan. Yakni, ia belajar Alquran, tafsir, hadis, usul fikih, tauhid, fikih madzhab Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika.
Dalam semua bidang studinya mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dari para gurunya. Namun studinya terhenti karena penyakit pes telah melanda selatan Afrika pada tahun 749 H. yang merenggut ribuan nyawa. Ayahnya dan sebagian besar gurunya meninggal dunia. Ia pun berhijrah ke Maroko selanjutnya ke Mesir; Periode kedua, ia terjun dalam dunia politik dan sempat menjabat berbagai posisi penting kenegaraan seperti qadhi al-qudhat (Hakim Tertinggi). Namun, akibat fitnah dari lawan-lawan politiknya, Ibnu Khaldun sempat juga dijebloskan ke dalam penjara.
SETELAH keluar dari penjara, dimulailah periode ketiga kehidupan Ibnu Khaldun, yaitu berkonsentrasi pada bidang penelitian dan penulisan, ia pun melengkapi dan merevisi catatan-catatannya yang telah lama dibuatnya. Seperti kitab al-’ibar (tujuh jilid) yang telah ia revisi dan ditambahnya bab-bab baru di dalamnya, nama kitab ini pun menjadi Kitab al-’Ibar wa Diwanul Mubtada’ awil Khabar fi Ayyamil ‘Arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawis Sulthan al-Akbar.
Kitab al-i’bar ini pernah diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun 1863, dengan judul Les Prolegomenes d’Ibn Khaldoun. Namun pengaruhnya baru terlihat setelah 27 tahun kemudian. Tepatnya pada tahun 1890, yakni saat pendapat-pendapat Ibnu Khaldun dikaji dan diadaptasi oleh sosiolog-sosiolog German dan
Austria yang memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern.
Karya-karya lain Ibnu Khaldun yang bernilai sangat tinggi diantaranya, at-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya); Muqaddimah (pendahuluan atas kitabu al-’ibar yang bercorak sosiologis-historis, dan filosofis); Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).
DR. Bryan S. Turner, guru besar sosiologi di Universitas of
Aberdeen, Scotland dalam artikelnya “The Islamic Review & Arabic Affairs” di tahun 1970-an mengomentari tentang karya-karya Ibnu Khaldun. Ia menyatakan, “Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris (yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris).” Salah satu tulisan yang sangat menonjol dan populer adalah muqaddimah (pendahuluan) yang merupakan buku terpenting tentang ilmu sosial dan masih terus dikaji hingga saat ini.
Bahkan buku ini telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa. Di sini Ibnu Khaldun menganalisis apa yang disebut dengan ‘gejala-gejala sosial’ dengan metoda-metodanya yang masuk akal yang dapat kita lihat bahwa ia menguasai dan memahami akan gejala-gejala sosial tersebut. Pada bab ke dua dan ke tiga, ia berbicara tentang gejala-gejala yang membedakan antara masyarakat primitif dengan masyarakat moderen dan bagaimana sistem pemerintahan dan urusan politik di masyarakat.
Bab ke dua dan ke empat berbicara tentang gejala-gejala yang berkaitan dengan cara berkumpulnya manusia serta menerangkan pengaruh faktor-faktor dan lingkungan geografis terhadap gejala-gejala ini. Bab ke empat dan ke
lima, menerangkan tentang ekonomi dalam individu, bermasyarakat maupun negara. Sedangkan bab ke enam berbicara tentang paedagogik, ilmu dan pengetahuan serta alat-alatnya. Sungguh mengagumkan sekali sebuah karya di abad ke-14 dengan lengkap menerangkan hal ihwal sosiologi, sejarah, ekonomi, ilmu dan pengetahuan. Ia telah menjelaskan terbentuk dan lenyapnya negara-negara dengan teori sejarah.
Ibnu Khaldun sangat meyakini sekali, bahwa pada dasarnya negera-negara berdiri bergantung pada generasi pertama (pendiri negara) yang memiliki tekad dan kekuatan untuk mendirikan negara. Lalu, disusul oleh generasi ke dua yang menikmati kestabilan dan kemakmuran yang ditinggalkan generasi pertama. Kemudian, akan datang generasi ke tiga yang tumbuh menuju ketenangan, kesenangan, dan terbujuk oleh materi sehingga sedikit demi sedikit bangunan-bangunan spiritual melemah dan negara itu pun hancur, baik akibat kelemahan internal maupun karena serangan musuh-musuh yang kuat dari luar yang selalu mengawasi kelemahannya.
ADA beberapa catatan penting dari sini yang dapat kita ambil bahan pelajaran. Bahwa Ibnu Khaldun menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan tidak meremehkan akan sebuah sejarah. Ia adalah seorang peneliti yang tak kenal lelah dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang luas. Ia selalu memperhatikan akan komunitas-komunitas masyarakat. Selain seorang pejabat penting, ia pun seorang penulis yang produktif. Ia menghargai akan tulisan-tulisannya yang telah ia buat. Bahkan ketidaksempurnaan dalam tulisannya ia lengkapi dan perbaharui dengan memerlukan waktu dan kesabaran. Sehingga karyanya benar-benar berkualitas, yang di adaptasi oleh situasi dan kondisi.
Karena pemikiran-pemikirannya yang briliyan Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial dan politik Islam. Dasar pendidikan Alquran yang diterapkan oleh ayahnya menjadikan Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam, dan giat mencari ilmu selain ilmu-ilmu keislaman. Sebagai Muslim dan hafidz Alquran, ia menjunjung tinggi akan kehebatan Alquran. Sebagaimana dikatakan olehnya, “Ketahuilah bahwa pendidikan Alquran termasuk syiar agama yang diterima oleh umat Islam di seluruh dunia Islam. Oleh kerena itu pendidikan Alquran dapat meresap ke dalam hati dan memperkuat iman. Dan pengajaran Alquran pun patut diutamakan sebelum mengembangkan ilmu-ilmu yang lain.”
Jadi, nilai-nilai spiritual sangat di utamakan sekali dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu lainnya. Kehancuran suatu negara, masyarakat, atau pun secara individu dapat disebabkan oleh lemahnya nilai-nilai spritual. Pendidikan agama sangatlah penting sekali sebagai dasar untuk menjadikan insan yang beriman dan bertakwa untuk kemaslahatan umat. Itulah kunci keberhasilan
Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 H./19 Maret 1406 M.***

Friday, July 27, 2012

Pengertian Maslahah Mursalah



A.      Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menurut lugat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah.Perpaduan dua kata menjadi ``marsalah mursalah``yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Atau Maslahah bisa diartikan  sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan(kerusakan) sejalan dengan tujuan syara` dalam menetapkan hokum. Sedangkan mursalah adalah “terlepas”. Bisa ditarik kesimpulan bahwa arti keduanya adalah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan maslahah (kebaikan, kepentingan) yang tidak ada penentuannya dari syara’ baik ketentuan secara umum atau secara khusus.Jadi, termasuk adalah yang dapat mendatangkan kegunaan (manfaat) dan dapat menjauhkan keburukan (kerugian), serta hendak diwujudkan oleh kedatangan syariat Islam, serta diperintahkan nash-nash syara’ untuk semua lapangan hidup. Akan tetapi, stara’ tidak menentukan satu persatunya maslahah tersebut maupun macam keseluruhannya. Oleh karena itu, maslahah dinamai mursal artinya terlepas dengan tidak terbatas.
Akan tetapi, jika suatu maslahah telah ada ketentuannya dari syara’ yang menunjuk kepadanya secara khusus, seperti penulisan Al-Qur’an karena dikhawatirkan akan tersia-sia, atau seperti memberantas buta huruf (mengajarkan menulis dan membaca), atau ada nash umum yang menunjukkan macamnya maslahah yang harus dipertimbangkan seperti wajibnya mencari dan menyiarkan ilmu pengetahuan pada umumnya atau seperti amar ma’ruf dan nahi munkar, maslahah penetapan hukumnya didasarkan atau nash, bukan didasarkan atas aturan maslahah mursalah.[1]
 B. Syarat-syara tmaslahah mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah daam pembentukkan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1. Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukumitu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
Maka maslahah-maslahahyang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih malsalah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
2. Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
3. Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh Syari`.Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
4. Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.
5. Al Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah., dalil-dalil kulli’ semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya.
6. kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
7. kemaslahatan itu bersifat umum.
8. pelaksanaan tidak menimbulkan kesulitan yan tidak wajar.
Dengan adanya cara berrijtihad dengan istihsan dan istihlah menyebabkan hukum islam akan dapat menampung hal-hal yang baru dengan tetap tidak akan kehilangan indentitasnya sebagai hukum islam.


C. MACAM-MACAM MASLAHAH
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
1. Maslahah dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di antara syri`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya. Begitu juga kewajiban mengqshas atau mendiat orang yang berbuat pidana.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yan meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
2. Maslahah Hajjiah
``Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan``
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlakudalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan dan bidang jinayat.
Dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Dalam adat dibolehkan berburu, memakan, dan memakai yag bak-baikbdan yang indah-indah. Dalam hal muamalat, dibolehkan jual-beli secara salam, dibolehkan talak untuk menghindarkan kemaslahatan dari suami-istri. Dalam hal uqubat/jinayat, menolak hudud lantaran adalah kesamaan-kesamaan pada perkara.
Termasuk dalam hal hajjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang/mengharamkan rampasandan penodongan termasuk juga dalam hajjiyah.
3. Maslahah tahsiniyah
``Maslahah tasiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak``.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, enutup aurat,memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti shalat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik dari yang tiak baik/bernajis. Dalam lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Imam Abu Zahrah, menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar kejalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat banyak yang pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. Selanjutnya dikatakan bahwa adanya larangan tersebut bagi wanita sebenarnya merupakan kemuliaan baginya untuk menjaga kehormatan dirinya agar tetap bisa menjadi wanita-wanita yang baik menjadi kebanggaan.

D. KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAH
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
a. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir .
b. Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
c. Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat``.
Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.

E. ALASAN ULAMA MENJADIKANNYA SEBAGAI HUJJAH
Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karma kejadian tersebut tidak hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum. Alasan mereka dalam hal ini antara lain :
1. kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
2. Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hokum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i.
Seperti yang dilakukan oleh abu bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi suatu tulisan al-qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya













KESIMPULAN

maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam bukan  berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan tertentu, tidak asal maslahat. Islam memang telah lengkap dan sempurna tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna tersebut adalah pokokpokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dengan menggunakan metode maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam dapat dibuktikan. Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu,minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’,harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.

DAFTAR PUSTAKA
-Syarifudin, Amir, Haji usul fiqih,. Cetakan 1 jakarta:1999
- Uman, Chaerul, Dkk, Ushul Fiqh I, CV. Pustaka Setia: Bandung, 2000.
- Wahab khallaf, Syeikh Abdul, Ilmu Fiqih, (Jakarta, Rineka Cipta, 2005).
- Burhanuddin, Fiqh Ibadah, (Bandung, Pustaka Setia, 2001).
-Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum
Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005



[1] Burhanuddin, Fiqh Ibadah, CV. Pustaka Setia: Bandung, 2001. hlm 154

Wednesday, July 25, 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah daftar yang memuat rincian penerimaan negara dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal).
A.    Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
B.    Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
C.     Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.                  Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

2.                  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi
:
1.                  Dana Bagi Hasil
2.                  Dana Alokasi Umum
3.                  Dana Alokasi Khusus
4.                  Dana Otonomi Khusus.
D.  
  F   Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·                     Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·                     Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·                     Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·                     Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·                     Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·                     Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian







      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2011 (Ringkasan)
(dalam miliar rupiah)
2011
RAPBN
APBN
A.  Pendapatan Negara dan Hibah
1.086.369,6
1.104.902
.  Penerimaan Dalam Negeri
1.082.630,1
1.101.162,5
 1.  Penerimaan Perpajakan
839.540,3
850.255,5
a.  Pajak Dalam Negeri
816.422,3
827.246,2
b.  Pajak Perdagangan Internasional
23.118
23.009,3
2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak
243.089,7
250.907
 II. Hibah
3.739,5
3.739,5
B.  Belanja Negara
1.202.046,2
1.229.558,5
     I.  Belanja Pemerintah Pusat
823.627
836.578,2
         1.  K/L
410.409,2
432.779,3
         2.  Non K/L
413.217,9
403.798,9
     II. Transfer Ke Daerah
378.419,2
392.980,3
         1.  Dana Perimbangan
329.099,3
334.324
  2.  Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
49.319,9
58.656,3
    III. Suspen
0
0
C.  Keseimbangan Primer
726,2
(9.447,3)
D.  Surplus/Defisit Anggaran  (A – B)
(115.676,6)
(124.656,5)
E.  Pembiayaan
115.676,6
124.656,5
     I.  Pembiayaan Dalam Negeri
118.672,6
125.266
    II.  Pembiayaan Luar negeri (neto)
(2.995,9)
(609,5)
Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan
0
0

Wednesday, June 27, 2012

Analisis Regresi Berganda Tiga Variabel


Pengantar
Dalam analisis regresi dan korelasi sederhana jumlah variabel independen yang digunakan adalah sebanyak satu variabel. Sedangkan untuk analisis regresi dan korelasi berganda, jumlah variabel independen yang digunakan lebih dari satu variabel. Dengan demikian model persamaan regresi linier berganda menjadi : Y = a + b1 X1 + b2 X2 + … + bi Xi. Keterangan Y : Variabel Dependen; X1 : Variabel Independen Pertama; X2 : Variabel Independen Kedua; Xi : Variabel Independen Ke-i; b1, b2, … bi : Koefisien Regresi; dan a : Konstanta.
Untuk mendapatkan nilai konstanta dan masing-masing nilai koefisien regresi pada persamaan tersebut di atas, khusus untuk analisis regresi linier berganda dengan tiga variabel (satu variabel dependen dan dua variabel independen) sudah tersedia rumusnya, sedangkan jika analisis regresi linier berganda dengan lebih tiga variabel maka harus menggunakan metode matrik. Dalam materi ini khusus akan dijelaskan metode analisis regresi linier berganda dengan tiga variabel.

Analisis Regresi Berganda Tiga Variabel
Dalam analisis regresi linier berganda tiga variabel model persamaannya adalah sebagai berikut : Y = a + b1 X1 + b2 X2. Sedangkan untuk mendapatkan nilai a, b1 dan b2 digunakan rumus sebagai berikut :


ANALISIS REGRESI DAN KORELASI BERGANDA


ANALISIS REGRESI DAN KORELASI BERGANDA
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
Fungsi, Variabel, dan Masalah dalam
Analisis Regresi
Bagian I Statistik Induktif
Metode dan Distribusi Sampling
Teori Pendugaan Statistik
Pengujian Hipotesa Sampel Besar
Pengujian Hipotesa Sampel Kecil
Analisis Regresi dan Korelasi Linier
Analisis Regresi dan Korelasi Berganda
Analisis Regresi Berganda: Pendugaan
Koefisien Regresi
Koefisien Determinasi, Korelasi
Berganda, dan Parsial
Kesalahan Baku Pendugaan Berganda
Pengujian Hipotesa pada Regresi
Berganda
Asumsi dan Pelanggaran Asumsi dalam
Regresi Berganda
Pengertian Korelasi Berganda dan
Kegunaannya
Regresi Berganda dalam Ekonomi dan
Keuangan
3
RUMUS
Bentuk persamaan regresi dengan dua variabel indenpenden adalah:
Y = a + b1 X1 + b2 X2
Bentuk persaman regresi dengan 3 veriabel independen adalah:
Y = a + b X1 + b2 X2 + b3 X3
Bentuk umum persamaan regresi untuk k variabel indenden dapat
dirumuskan sebagai berikut:
Y = a + b1 X1 + b2 X2 + b3X3 + … + bk Xk
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
4
RUMUS
Persamaan untuk mendapatkan koefisien regresi
Prinsip metode ordinary least square(OLS) adalah meminimumkan jumlah kuadrat
deviasi di sekitar garis regresi. Nilai koefisien regresi a, b1, dan b2 dapat dipecahkan
secara simultan dari tiga persamaan berikut:
ΣY = na + b1ΣX1 + b2ΣX2 …………….…………. (a)
ΣX1Y = aΣX1 + b1ΣX1
2 + b2ΣX1 ΣX2 …………….…………. (b)
ΣX2Y = aΣX2 + b1ΣX1 ΣX2 + b2ΣX2
2…………….…………. (c)


Pengantar Statistika Bab 1
2
5
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
Nomor Sampel Permintaan
Minyak (liter/bulan)
Harga minyak
(Rp ribu/liter)
Pendapatan (Rp
juta/bulan)
1 3 8 10
2 4 7 10
3 5 7 8
4 6 7 5
5 6 6 4
6 7 6 3
7 8 6 2
8 9 6 2
9 10 5 1
10 10 5 1
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
6
Untuk mendapatkan koefisien regresi, sesuai dengan persamaan (a), (b) dan (c), perlu
dihitung lebih dahulu dari nilai-nilai sebagai berikut: ΣY, ΣX1, ΣX2, ΣX1Y, ΣX1
2, ΣX1
ΣX2, ΣX2Y, ΣX2
2
Y X1 X2 YX1 YX2 X1
2 X2
2 X1X2
3 8 10 24 30 64 100 80
4 7 10 28 40 49 100 70
5 7 8 35 40 49 64 56
6 7 5 42 30 49 25 35
6 6 4 36 24 36 16 24
7 6 3 42 21 36 9 18
8 6 2 48 16 36 4 12
9 6 2 54 18 36 4 12
10 5 1 50 10 25 1 5
10 5 1 50 10 25 1 5
ΣY=68 ΣX1 = 63 ΣX2 =46 ΣX1Y= 409 ΣX2Y= 239 ΣX1
2= 405 ΣX2
2= 324 ΣX1ΣX2 = 317
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
7
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
68 = 10a + 63b1+ 46b2 …………………………….. (1)
409 = 63a + 405b1+ 317b2 …………………………..... (2)
239 = 46a + 317b1+ 324b2 …………………………….. (3)
-428,4 = -63a –396,9 b1-289,8b2 persamaan 1 dikalikan –6,3
239 = 63a + 405b1 + 317b2 …..……………………..... (2)
-19,4 = 0 + 8,1b1 + 27,2b2 ……………………………. (4)
Untuk mendapatkan nilai Untuk mendapatkan nilai koefisien regresi a, b1, dan b2
dapat dilakukan dengan Subtitusi antar persamaan
-312,8 = -46a –289,8 b1 - 211,6b2 Persamaan 1 dikalikan –4,6
409 = 46a + 317b1 + 324b2 ………………………..... (3)
-73,8 = 0 + 27,2b1 + 112,4b2 ………………………. (5)
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
8
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
Dari persamaan 6, maka nilai b2 adalah = -8,65/21,06 = -0,41. Setelah menemukan nilai b2, maka
nilai b1 dapat dicari dengan mempergunakan persamaan 4 atau 5.
68 = 10a + 63(-1,015) + 46(-0,41)……………………….. (1)
68 = 10a - 63,96 – 18,90
10a = 63 + 92,86
a = 150,86/10 = 15,086
-19,4 = 0 + 8,1b1 + 27,2(-0,41) ………………………. (4)
19,4 = 8,1b1 - 11,18
8,1b1 = -19,4 + 11,18
8,1 b1 = - 8,22
b1 = -8,22/8,1 = -1,015
Dengan menemukan nilai koefisien regresi a, b1, dan b2 maka persamaan regresinya dapat
dinyatakan sebagai berikut:
Y = 15,086 – 1,015X1 – 0,41 X2
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16