Friday, September 28, 2012
Monday, September 17, 2012
PELUANG DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
PELUANG
DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi
masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang
beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi
alternatif sistem perbankan dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat
Indonesia
tanpa terkecuali.
Salah satu persamaan antara Bank Syariah dan bank konvensional adalah
kedua-duanya berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan tujuan
tersebut, Bank Syariah dituntut untuk berkembang dan menjadi lembaga finansial
yang bonafid dan professional. Artinya bahwa Bank Syariah dalam menajemen
investasi dan finansial dituntut untuk menggunakan asas
profit oriented sebagaimana bank konvensioanl menjalaninya sehingga
dengan asas tersebut Bank Syariah bisa
berkembang, bonafid dan professional bukan sekedar menggunakan jalur emosional
keagamaan untuk menjaring nasabahnya. Itulah salah satu persamaan yang bisa
dijadikan referensi dan motivasi dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan
Perbankan Syariah.
Di sisi lain, Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus
diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah, dimana
usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada
pedoman yang telah ditetapkan oleh Syariah, Mengingat Perbankan system syariah
ini masih tergolong muda keberadaannya di Indonesia tentu perlu kerja keras
untuk dapat bersaing dengan perbankan system konvensiaonal yang sudah ada lebih
dahulu. Tantangan system Berdasarkan masalah di atas, maka disini penulis
tertarik untuk menuangkan dalam sebuah makalah yang berjudul peluang dan
tantangan perbankan syariah di Indonesia.
☻
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang
menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank
dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam
dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik
istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank
Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Menurut Kasmir (2001) Bank Syariah
adalah ”Bank yang yang berdasarkan prinsif syariah merupakan bank yang
menerapakan aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam Antara Bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan lainnnya”.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya,
pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara
operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan
alquran dan al hadist.
☻
Sejarah Perbankan Syariah
Perkembangan sistem ekonomi
Syariah dalam satu dekade terakhir ini di Indonesia terlihat semakin pesat.
Hal ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik. Hal itu ditandai dengan berdirinya
lembaga-lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah.
Penomena Bank Syariah di Indonesia
dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat yang operasinya diresmikan pada 1 Mei
1992. Bank Muamalat bukan sekedar merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia.
Lebih dari itu, juga merupakan institusi ekonomi pertama yang menerapkan sistem
Syariah di Indonesia. Wajar apabila BMI
menjadi simbol monumental kebangkitan sistem ekonomi Syariah di Indonesia.
Kemudian Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan hasil konversi sistem
operasi perbankan dari konvensional ke sistem Syariah yang pada 19 November
1999 resmi mengikuti Bank Muamalat dalam menerapkan sistem Syariah. Adapun
Syariah adalah perbankan Syariah dengan mekanisme Dual Banking System. Artinya,
suatu badan usaha perbankan, memiliki dua sistem operasi sekaligus yaitu sistem
konvensional dan Syariah. Namun dalam pengelolaan dana, diantara keduanya harus
tetap dipisahkan. Kemudian bank-Bank Syariah lainnya bermunculan seperti BNI
Syariah, BRI Syariah dan lainnya.
Melihat proses pembentukan Bank
Syariah di Inodensia, dapat dipastikan bahwa ada tiga cara untuk menjadi Bank
Syariah, yaitu:
1.
Mendirikan Bank Syariah secara langsung dengan full
system Syariah seperti halnya Bank Muamalat.
2.
Melakukan konversi, dari bank konvensional ke Bank
Syariah. Inipun biasanya menggunakan full system syariah, seperti halnya Bank
Syariah Mandiri yang pada awalnya adalah bank konvensional.
3.
Membuka divisi Syariah, biasanya adalah bank
konvensional yang berniat melakukan transaksi Syariah, hal itu dilakukan dengan
cara membuka divisi Syariah dengan menggunakan Dual Banking System.
☻
Prinsip-Prinsip Dasar Bank Syariah
Islam telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonomiannya, bahkan banyak
sekali istilah-istilah bisnis yang dipakai dalam bahasa Quran dan Hadits
seperti kredit (alqard), jual beli (albae), gadai (arrahn) dan lainnya. Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi Syariat
yang selama ini kita kenal melalui Bank Syariah adalah nilai-nilai ethika dan
norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Keuniversalan itu sengaja
diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan padanya agar berinovasi
(ijtihad) dan berkreasi (jihad) dalam mengatur sistem ekonominya dengan syarat
tidak keluar dari kerangka umumnya. Dengan begitu sistem ekonomi Islam akan
senantiasa valid dan cocok untuk setiap perubahan waktu dan perbedaan tempat
dan mampu memerankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini. Norma-norma tadi adalah merupakan
prinsip-prinsip dasar Bank Syariah,
Dengan mengamati aturan ekonomi yang ada dalam Quran dan Hadits, jelaslah
bahwa Islam benar-benar telah mengtur system ekonomi dengan teliti dan jelas
melalui nilai-nilainya yang universal, yaitu bahwa setiap transaksi ekonomi
(muamalat) harus didasarkan pada asas kejujuran, keadilan, toleransi dan suka
sama suka, baik dalam perdagangan, kerjasama (sharing) ataupun semua aspek
ekonomi. Indikasinya bisa dilihat dari dibolehkannya sistem barter (materi dan
manfaat), baik melalui jual beli, sewa menyewa, penggadaian, kerja sama dan lainnya.
Islam juga telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya dalam melakukan
transaksi ekonomi (selama tidak melanggar nilai-nilai universal Islam) bahkan
menyuruh umatnya untuk terus dinamis dalam menciptakan kemudahan-kemudahan
transaksi melalui instrumen-instrumennya agar selalu update dan valid dengan
perubahan waktu dan perbedaan tempat. Indikasinya nampak pada tidak ada
pengkhususan instrumen tertentu atau pembatasan pada instrumen tertentu. Apa
yang telah diterapkan Rasulallah dan para sahabatnya pada jaman itu adalah
hanya kecocokan jaman dan pengenalan mereka pada instrumen dan produk tersebut,
dimana hanya instrumen/ produk itulah yang dikenal mereka dan dipakai pada saat
itu. Artinya tidak ada keharusan bagi generasi-generasi berikutnya untuk melaksanakan
instrumen dan produk yang pernah dipakai mereka selama nilai-nilai universalnya
tetap dipertahankan. Nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan dalam
setiap waktu dan tempat.
☻
Peluang Perbankan Syariah
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun
di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya,
khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan tujuan
pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun
dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata
lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut
adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan
masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam,
didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank
konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank
syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya
bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh
otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama
Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah
akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya.
Ada
beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang.
1.
Produk bank syariah memiliki keunggulan. Hal ini dapat
dilihat misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku
bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha.
2.
Produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa
dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah
muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa
dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa
dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang
yang telah disewa.
Namun, bank syariah juga memiliki hambatan.
1.
Tidak mudah bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk
baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan grey
area dalam penilaian Dewan Syariah.
2.
Kedua, jika dana berlebih, hukum syariat melarang bank
menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya
lebih kecil daripada suku bunga SBI.
3.
Ketiga, bank syariah terkena pajak untuk transaksi
murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk
bank.
Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya
berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini
investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah.
Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah,
jadi sudah diterima pasar.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, Bank Syariah dituntut untuk berinovasi
(ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi Syariah melalui Bank
Syariah. Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank Syariah dan
mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
1.
Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah
kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
2.
Melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk
investasi yang cocok, unggul dan punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia,
karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak
akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
3.
Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk Bank
Syariah yang ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah
satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan
peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank Syariah dan sebagai bukti
kemapanan sebuah konsep.
4.
Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif,
punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal
itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ” tak kenal maka tak sayang”
artinya Bank Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan
masyarakat.
5.
Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk
bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan
waktu, kompetitif dan unggul di pasar investasi global dan local.
☻
Tantangan
Perbankan Syariah
Dalam usia yang masih tergolong
muda, instrumen dan produk yang terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan
asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan
ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh
insyaAllah Bank Syariah akan survive dan unggul. Tantangan tadi disamping
sebagai motivasi, juga kendala dan hambatan yang harus dilewati oleh Bank
Syariah.
☻
Langkah-Langkah Membangun Bank Syariah yang
Mandiri dan Unggul, dan Peluangnya
Ada
beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang
berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
1.
Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan
komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi
Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja,
tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial
kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan semata-mata bersifat
eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat
beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah
umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi
perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka
layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan
terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang
diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah.
Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window
Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real
estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam
berlaku secara universal.
2.
Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi
keuangan Syariah (Bank Syariah) yang sudah ada. Jangan sampai
transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran
Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas
institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah,
asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini, dituntut
optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan
keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank
Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu pula dengan masyarakat
luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan
memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan
kinerja lembaga-lembaga ekonomi Syariah.
3.
Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi
yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan
lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki
beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan
ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No.
10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No.
17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah
cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang
tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai
pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
Hal itu bisa dilakukan
dengan melobi pemerintah agar memberikan peran yang sigifikan bagi Bank Syariah
untuk mengoperasikan sistemnya, baik itu dengan membentuk deputi khusus untuk
Bank Syariah di BI dan membuat undang-undang khusus yang mendukung pertumbuhan
Bank Syariah (seperti tidak adanya pembatasan operasional, penghapusan pajak
ganda untuk PPN dan lainnya)
¶
Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah
lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan
koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.
¶
Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank
Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
¶
Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki
kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan
methodology yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal
investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri.
Adapun methodologynya adalah kerangka Syariat dan kaidah-kaidahnya yang
bersumber dari ethika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan
universal. Perbankan syariah yang saat
ini sudah perdampingan dengan dengan perbankan system konvensional diharapakan
dapat berkembang. Dengan hadirnya perbankan syariah ini diharapakan masyarakat
dapat menggunakan jasa perbankan yang salama ini sebagian masyarat belum
tersentuh oleh system perbankan konvensional. Peluang perbankan syariah ini
harus dimanfaatkan sebaik mungkin
Mengembangkan peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang
sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang
ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik
itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya.
Dalam hal ini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai
institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi
yang dilakukan oleh Bank Syariah. Dengan
adanya promosi, sosialisaasi kepada masyarakat serta kerja keras dalam semua
pihak maka diharapkan perekembangan perbankan syariah kedepan akan lebih
berkembang lagi. Oleh kerana itu tantangan yang di hadapi perbankan syariah
saat ini haruslah dijadikan sebagai peluang untuk lebih berkembang lagi.
Produk-produk Bank Syariah
BANK
SYARIAH
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang operasionalnya dengan
menggunakan prinsip syariah. Elemen penting dari syariah adalah larangan
terhadap riba. Elemen lainnya mencangkup pada penekanan kontrak yang adil,
keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, profit sharing dan larangan
terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya. Konsep akad dalam bank
syariah mencangkup dunia dan akhirat. Rukun akad ada tiga, yakni; pelaku akad,
objek akad, dan shighat atau pernyataan pelaku akad berupa ijab dan kabul. Akad atau transaksi
yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan
mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong
(tabarru). Turunan dari tijarah adalah perniagaan (al-bai') yang berbentuk
kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya.
Produk Bank Syariah:
1.
Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank
dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk
membentuk sebuah perusahaan (syirkah al inan) sebagai sebuah badan hukum (legal
entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan
kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan
sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima
bagian ke-untungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing
atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila
perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada
masing-masing pemberi modal.
2.
Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi
modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan entrepreneur
(mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan,
rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi, ter¬masuk bank) memperoleh
modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib
dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal
tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui
sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul
maal. Sedang mudharib kehilangan keuntungan (imbalan bagi-hasil) atas kerja
yang telah dilakukannya.
Ada
dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat).
a)
Mudharabah Mutlaqah: pemilik dana memberikan
keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha
yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk
mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
b)
Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat
dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka
waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut
dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan
keuntungan.
Wednesday, August 29, 2012
Biografi Ibnu Khaldun I
Jika kita berbicara tentang seorang
cendekiawan yang satu ini, memang cukup unik dan mengagumkan. Sebenarnya, dialah
yang patut dikatakan sebagai pendiri ilmu sosial. Ia lahir dan wafat di saat
bulan suci Ramadan. Nama lengkapnya adalah Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad
bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan yang kemudian masyhur dengan
sebutan Ibnu Khaldun.
Pemikiran-pemikirannya yang
cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan Barat
dan Timur, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam perjalanan hidupnya, Ibnu
Khaldun dipenuhi dengan berbagai peristiwa, pengembaraan, dan perubahan dengan
sejumlah tugas besar serta jabatan politis, ilmiah dan peradilan. Perlawatannya
antara Maghrib dan
Andalusia, kemudian antara Maghrib dan negara-negara Timur memberikan hikmah yang cukup besar. Ia adalah keturunan dari sahabat Rasulullah saw. bernama Wail bin Hujr dari kabilah Kindah.
Andalusia, kemudian antara Maghrib dan negara-negara Timur memberikan hikmah yang cukup besar. Ia adalah keturunan dari sahabat Rasulullah saw. bernama Wail bin Hujr dari kabilah Kindah.
Lelaki yang lahir di
Tunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.
Tunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.
Selain itu dalam tugas-tugas yang
diembannya penuh dengan berbagai peristiwa, baik suka dan duka. Ia pun pernah
menduduki jabatan penting di Fes,
Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah ia melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Nama dan karyanya harum dan dikenal di berbagai penjuru dunia. Panjang sekali jika kita berbicara tentang biografi Ibnu Khaldun, namun ada tiga periode yang bisa kita ingat kembali dalam perjalan hidup beliau. Periode pertama, masa dimana Ibnu Khaldun menuntut berbagai bidang ilmu pengetahuan. Yakni, ia belajar Alquran, tafsir, hadis, usul fikih, tauhid, fikih madzhab Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika.
Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah ia melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Nama dan karyanya harum dan dikenal di berbagai penjuru dunia. Panjang sekali jika kita berbicara tentang biografi Ibnu Khaldun, namun ada tiga periode yang bisa kita ingat kembali dalam perjalan hidup beliau. Periode pertama, masa dimana Ibnu Khaldun menuntut berbagai bidang ilmu pengetahuan. Yakni, ia belajar Alquran, tafsir, hadis, usul fikih, tauhid, fikih madzhab Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika.
Dalam semua bidang studinya
mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dari para gurunya. Namun studinya
terhenti karena penyakit pes telah melanda selatan Afrika pada tahun 749 H.
yang merenggut ribuan nyawa. Ayahnya dan sebagian besar gurunya meninggal
dunia. Ia pun berhijrah ke Maroko selanjutnya ke Mesir; Periode kedua, ia
terjun dalam dunia politik dan sempat menjabat berbagai posisi penting
kenegaraan seperti qadhi al-qudhat (Hakim Tertinggi). Namun, akibat fitnah dari
lawan-lawan politiknya, Ibnu Khaldun sempat juga dijebloskan ke dalam penjara.
SETELAH keluar dari penjara,
dimulailah periode ketiga kehidupan Ibnu Khaldun, yaitu berkonsentrasi pada
bidang penelitian dan penulisan, ia pun melengkapi dan merevisi
catatan-catatannya yang telah lama dibuatnya. Seperti kitab al-’ibar (tujuh
jilid) yang telah ia revisi dan ditambahnya bab-bab baru di dalamnya, nama
kitab ini pun menjadi Kitab al-’Ibar wa Diwanul Mubtada’ awil Khabar fi Ayyamil
‘Arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawis Sulthan al-Akbar.
Kitab al-i’bar ini pernah
diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun 1863, dengan judul Les
Prolegomenes d’Ibn Khaldoun. Namun pengaruhnya baru terlihat setelah 27 tahun kemudian.
Tepatnya pada tahun 1890, yakni saat pendapat-pendapat Ibnu Khaldun dikaji dan
diadaptasi oleh sosiolog-sosiolog German dan
Austria yang memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern.
Austria yang memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern.
Karya-karya lain Ibnu Khaldun yang
bernilai sangat tinggi diantaranya, at-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab
autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya); Muqaddimah (pendahuluan atas
kitabu al-’ibar yang bercorak sosiologis-historis, dan filosofis); Lubab
al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan
pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar
al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).
DR. Bryan S. Turner, guru besar
sosiologi di Universitas of
Aberdeen, Scotland dalam artikelnya “The Islamic Review & Arabic Affairs” di tahun 1970-an mengomentari tentang karya-karya Ibnu Khaldun. Ia menyatakan, “Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris (yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris).” Salah satu tulisan yang sangat menonjol dan populer adalah muqaddimah (pendahuluan) yang merupakan buku terpenting tentang ilmu sosial dan masih terus dikaji hingga saat ini.
Aberdeen, Scotland dalam artikelnya “The Islamic Review & Arabic Affairs” di tahun 1970-an mengomentari tentang karya-karya Ibnu Khaldun. Ia menyatakan, “Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris (yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris).” Salah satu tulisan yang sangat menonjol dan populer adalah muqaddimah (pendahuluan) yang merupakan buku terpenting tentang ilmu sosial dan masih terus dikaji hingga saat ini.
Bahkan buku ini telah diterjemahkan
dalam berbagai bahasa. Di sini Ibnu Khaldun menganalisis apa yang disebut
dengan ‘gejala-gejala sosial’ dengan metoda-metodanya yang masuk akal yang
dapat kita lihat bahwa ia menguasai dan memahami akan gejala-gejala sosial
tersebut. Pada bab ke dua dan ke tiga, ia berbicara tentang gejala-gejala yang
membedakan antara masyarakat primitif dengan masyarakat moderen dan bagaimana
sistem pemerintahan dan urusan politik di masyarakat.
Bab ke dua dan ke empat berbicara
tentang gejala-gejala yang berkaitan dengan cara berkumpulnya manusia serta
menerangkan pengaruh faktor-faktor dan lingkungan geografis terhadap
gejala-gejala ini. Bab ke empat dan ke
lima, menerangkan tentang ekonomi dalam individu, bermasyarakat maupun negara. Sedangkan bab ke enam berbicara tentang paedagogik, ilmu dan pengetahuan serta alat-alatnya. Sungguh mengagumkan sekali sebuah karya di abad ke-14 dengan lengkap menerangkan hal ihwal sosiologi, sejarah, ekonomi, ilmu dan pengetahuan. Ia telah menjelaskan terbentuk dan lenyapnya negara-negara dengan teori sejarah.
lima, menerangkan tentang ekonomi dalam individu, bermasyarakat maupun negara. Sedangkan bab ke enam berbicara tentang paedagogik, ilmu dan pengetahuan serta alat-alatnya. Sungguh mengagumkan sekali sebuah karya di abad ke-14 dengan lengkap menerangkan hal ihwal sosiologi, sejarah, ekonomi, ilmu dan pengetahuan. Ia telah menjelaskan terbentuk dan lenyapnya negara-negara dengan teori sejarah.
Ibnu Khaldun sangat meyakini sekali,
bahwa pada dasarnya negera-negara berdiri bergantung pada generasi pertama
(pendiri negara) yang memiliki tekad dan kekuatan untuk mendirikan negara.
Lalu, disusul oleh generasi ke dua yang menikmati kestabilan dan kemakmuran
yang ditinggalkan generasi pertama. Kemudian, akan datang generasi ke tiga yang
tumbuh menuju ketenangan, kesenangan, dan terbujuk oleh materi sehingga sedikit
demi sedikit bangunan-bangunan spiritual melemah dan negara itu pun hancur,
baik akibat kelemahan internal maupun karena serangan musuh-musuh yang kuat
dari luar yang selalu mengawasi kelemahannya.
ADA beberapa catatan penting dari
sini yang dapat kita ambil bahan pelajaran. Bahwa Ibnu Khaldun menjunjung
tinggi ilmu pengetahuan dan tidak meremehkan akan sebuah sejarah. Ia adalah
seorang peneliti yang tak kenal lelah dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang
luas. Ia selalu memperhatikan akan komunitas-komunitas masyarakat. Selain
seorang pejabat penting, ia pun seorang penulis yang produktif. Ia menghargai
akan tulisan-tulisannya yang telah ia buat. Bahkan ketidaksempurnaan dalam
tulisannya ia lengkapi dan perbaharui dengan memerlukan waktu dan kesabaran.
Sehingga karyanya benar-benar berkualitas, yang di adaptasi oleh situasi dan
kondisi.
Karena pemikiran-pemikirannya yang
briliyan Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial dan
politik Islam. Dasar pendidikan Alquran yang diterapkan oleh ayahnya menjadikan
Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam, dan giat mencari ilmu selain ilmu-ilmu
keislaman. Sebagai Muslim dan hafidz Alquran, ia menjunjung tinggi akan
kehebatan Alquran. Sebagaimana dikatakan olehnya, “Ketahuilah bahwa pendidikan
Alquran termasuk syiar agama yang diterima oleh umat Islam di seluruh dunia
Islam. Oleh kerena itu pendidikan Alquran dapat meresap ke dalam hati dan
memperkuat iman. Dan pengajaran Alquran pun patut diutamakan sebelum
mengembangkan ilmu-ilmu yang lain.”
Jadi, nilai-nilai spiritual sangat
di utamakan sekali dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu lainnya.
Kehancuran suatu negara, masyarakat, atau pun secara individu dapat disebabkan
oleh lemahnya nilai-nilai spritual. Pendidikan agama sangatlah penting sekali
sebagai dasar untuk menjadikan insan yang beriman dan bertakwa untuk
kemaslahatan umat. Itulah kunci keberhasilan
Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 H./19 Maret 1406 M.***
Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 H./19 Maret 1406 M.***
Friday, July 27, 2012
Pengertian Maslahah Mursalah
A. Pengertian
Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menurut
lugat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah.Perpaduan dua kata
menjadi ``marsalah mursalah``yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang
dipergunakan menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan
yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Atau Maslahah bisa diartikan sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan(kerusakan) sejalan dengan tujuan syara` dalam menetapkan hokum. Sedangkan mursalah adalah “terlepas”. Bisa ditarik kesimpulan bahwa arti keduanya adalah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan maslahah (kebaikan, kepentingan) yang tidak ada penentuannya dari syara’ baik ketentuan secara umum atau secara khusus.Jadi, termasuk adalah yang dapat mendatangkan kegunaan (manfaat) dan dapat menjauhkan keburukan (kerugian), serta hendak diwujudkan oleh kedatangan syariat Islam, serta diperintahkan nash-nash syara’ untuk semua lapangan hidup. Akan tetapi, stara’ tidak menentukan satu persatunya maslahah tersebut maupun macam keseluruhannya. Oleh karena itu, maslahah dinamai mursal artinya terlepas dengan tidak terbatas.
Atau Maslahah bisa diartikan sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan(kerusakan) sejalan dengan tujuan syara` dalam menetapkan hokum. Sedangkan mursalah adalah “terlepas”. Bisa ditarik kesimpulan bahwa arti keduanya adalah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan maslahah (kebaikan, kepentingan) yang tidak ada penentuannya dari syara’ baik ketentuan secara umum atau secara khusus.Jadi, termasuk adalah yang dapat mendatangkan kegunaan (manfaat) dan dapat menjauhkan keburukan (kerugian), serta hendak diwujudkan oleh kedatangan syariat Islam, serta diperintahkan nash-nash syara’ untuk semua lapangan hidup. Akan tetapi, stara’ tidak menentukan satu persatunya maslahah tersebut maupun macam keseluruhannya. Oleh karena itu, maslahah dinamai mursal artinya terlepas dengan tidak terbatas.
Akan
tetapi, jika suatu maslahah telah ada ketentuannya dari syara’ yang menunjuk
kepadanya secara khusus, seperti penulisan Al-Qur’an karena dikhawatirkan akan
tersia-sia, atau seperti memberantas buta huruf (mengajarkan menulis dan
membaca), atau ada nash umum yang menunjukkan macamnya maslahah yang harus
dipertimbangkan seperti wajibnya mencari dan menyiarkan ilmu pengetahuan pada
umumnya atau seperti amar ma’ruf dan nahi munkar, maslahah penetapan hukumnya
didasarkan atau nash, bukan didasarkan atas aturan maslahah mursalah.[1]
B. Syarat-syara
tmaslahah mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah daam pembentukkan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1. Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukumitu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
Maka maslahah-maslahahyang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih malsalah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
2. Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
3. Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh Syari`.Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
4. Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah daam pembentukkan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1. Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukumitu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
Maka maslahah-maslahahyang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih malsalah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
2. Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
3. Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh Syari`.Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
4. Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.
5. Al Maslahah
Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah., dalil-dalil
kulli’ semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan
dalalahnya.
6. kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
7. kemaslahatan itu bersifat umum.
8. pelaksanaan tidak menimbulkan kesulitan yan tidak wajar.
Dengan adanya cara berrijtihad dengan istihsan dan istihlah menyebabkan hukum islam akan dapat menampung hal-hal yang baru dengan tetap tidak akan kehilangan indentitasnya sebagai hukum islam.
6. kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
7. kemaslahatan itu bersifat umum.
8. pelaksanaan tidak menimbulkan kesulitan yan tidak wajar.
Dengan adanya cara berrijtihad dengan istihsan dan istihlah menyebabkan hukum islam akan dapat menampung hal-hal yang baru dengan tetap tidak akan kehilangan indentitasnya sebagai hukum islam.
C. MACAM-MACAM MASLAHAH
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
1. Maslahah dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di antara syri`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya. Begitu juga kewajiban mengqshas atau mendiat orang yang berbuat pidana.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yan meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
2. Maslahah Hajjiah
``Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan``
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlakudalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan dan bidang jinayat.
Dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Dalam adat dibolehkan berburu, memakan, dan memakai yag bak-baikbdan yang indah-indah. Dalam hal muamalat, dibolehkan jual-beli secara salam, dibolehkan talak untuk menghindarkan kemaslahatan dari suami-istri. Dalam hal uqubat/jinayat, menolak hudud lantaran adalah kesamaan-kesamaan pada perkara.
Termasuk dalam hal hajjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang/mengharamkan rampasandan penodongan termasuk juga dalam hajjiyah.
3. Maslahah tahsiniyah
``Maslahah tasiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak``.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, enutup aurat,memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti shalat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik dari yang tiak baik/bernajis. Dalam lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Imam Abu Zahrah, menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar kejalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat banyak yang pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. Selanjutnya dikatakan bahwa adanya larangan tersebut bagi wanita sebenarnya merupakan kemuliaan baginya untuk menjaga kehormatan dirinya agar tetap bisa menjadi wanita-wanita yang baik menjadi kebanggaan.
D. KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAH
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
a. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir .
b. Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
c. Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat``.
Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.
E. ALASAN ULAMA MENJADIKANNYA SEBAGAI HUJJAH
Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karma kejadian tersebut tidak hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum. Alasan mereka dalam hal ini antara lain :
1. kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
2. Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hokum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i.
Seperti yang dilakukan oleh abu bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi suatu tulisan al-qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya
KESIMPULAN
maslahah-mursalah berarti
menetapkan hukum Islam bukan berdasarkan
kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah
harus memenuhi persyaratan tertentu, tidak asal maslahat. Islam memang
telah lengkap dan sempurna tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna
tersebut adalah pokokpokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Tidak benar
kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan
prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam, tetapi yang terjadi
justru sebaliknya. Dengan menggunakan metode maslahah-mursalah dalam
menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum
Islam dapat dibuktikan. Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah
melalui persyaratan tertentu,minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an,
as-Sunnah dan ijma’,harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu
sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara
agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup
operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang
ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
-Syarifudin,
Amir, Haji usul fiqih,. Cetakan 1 jakarta:1999
-
Uman, Chaerul, Dkk, Ushul Fiqh I, CV. Pustaka Setia: Bandung, 2000.
-
Wahab khallaf, Syeikh Abdul, Ilmu Fiqih, (Jakarta, Rineka Cipta, 2005).
-
Burhanuddin, Fiqh Ibadah, (Bandung, Pustaka Setia, 2001).
-Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh,
Pengalian, perkembangan, penerapan hukum
Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Subscribe to:
Posts (Atom)













