Monday, June 18, 2012

Bank Sentral


BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latarbelakang
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana ,dengan motif mendapatkan keuntungan besar aszetnya merupakan asset  finansial. Jika uang dianalogikan sebagai darah yang digunakan untuk kehidupan ekonomi maka lembaga keuangan adalah jantungnya.
Lenbagakeuangan yang fungs iinter mediainy adiizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori, lembaga ini disebut perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam usahanya tidak diizinkan menghimpun dana dalam tabungan disebutlembaga non depositeri yang disebut juga lembag akeuangan bukan bank (LKBB).
Namun dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai lembaga keuangan bank sentral, mulai dari pengertian, tugas, fungsi dan lain sebagainya. 






BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Bank Sentral
Dilihat dari fungsinya , bank sentral adalah salah satu jenis perbankan yang paling utama
Dan paling penting.
Bank sentral ditiap Negara hanya ada satudan mempunyai cabangditiap provinsi.
Fungsi utama bank sentaral adalah mengatur masalah-masalahyang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baikdidalam negeri maupun diluar negeri.
Di indonesaitugas bank sentraldipegangoleh bank Indonesia.[1]

2.      Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) didirikan padat ahun 1953 dengan mengubah status De javasce bank N.yang merupakan salah satu bank milik pemerintahan belanda. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi bank sentral indonesia.dasar hokum pendirian BI adalah undang-undang nomor 11/1953.sama halnya dengan bank sentraldinegara-negaralainnya, BI mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokoknya, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan sejarah , politik, dan ekonomi Indonesia. Dilihat dari perubahan undang-undangnya, sejak 1953 BI telah 2 kali mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokok. Perubahan pertama dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 13/ 1963, sedangkan perubahan ke2 berdasarkan undang-undang nomor 23/ 1999.
Pada undang-undang yang pertam abahwa pemerintah Indonesia tetap memandang funsi uatama bank sentral sama dengan bank sentaral dinegar alainnya, terutama fungsi peredaran uang .yang berbeda denganun dang-undang yang kedua , aspek yang penting dikedepankan adalah indepedensi bank sentral , dalam arti bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah wujud indepedensi itu terlhat dari 2 hal yaitu:
1.      Aspek kepemimpinan dan kewenangan BI
Berdasarkan undang-undang no 23/1999 (pasal 41)gubernur dan deputi senior gubernur  bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR. Dengan ketentuan inipresident idak mempunyai kemampuan intervensi terhadap kepemimpinan dan kewenangan BI.
2.      Hubungan keuangan dengan pemerintah berdasarkan undang-undang  NO 23/1999, BI tidak diizinkan lagi memberikan pinjaman kepada pemerintah demi menjaga indepedensinya (pasal 56)[2]
Kantor pusat bank sentral terletak di ibukota negara, di Indonesia bank sentral terletak di Jakarta dan mempunyai kantor di seluruh wilayah indonesia. Serta perwakilan-perwakilan dan koreponden diluarnegri. Peranan bank Indonesia ataudisebut bank sentral ini juga sering di sebut dengan bank to bank dalam pembngunan sangat penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Tugas-tugasnya adalh mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.[3]

3.      Tugas danfu ngsi Bank Sentral
Fungsi yang paling utama paling mendasar dari bank sentral suatu Negara adalah mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian. Tetapi dalam prakteknya, bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro, sampai pada pemberiian izin, pembinaan, pengawasan perbankan.
Bertambah besarnya fungsi-fungsi bank sentral memamg sulit dihindari, karena dunianya tatidak lah seideal yang di bayangkan. Aspek politis, historis sangat mewarnai dan memPengaruhi perbankan disetiap negara. Bahkan dinegara-negara kapitalis yang mengandalkan mekanisme pasar, perluasan funsi bank sentral tak terhindari, secara umum ada fungsi bank sentral dalam dunia nyata:
1)                     Agen fiscal pemerintah
2)                     Banknya bank
3)                     Menentukan kebijakan moneter
4)                     Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan
5)                     Penanganan transaksi giro
6)                     Riset-riset ekonomi[4]
Disini akandijelaskan mengenai tugas –tugas bank Indonesia secara terperinci.
Dalam garis besar ada 3 tugas bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan diatas. Berikut ini adalah uraian garis-garis besar dari masing-maing tugas bank Indonesia seperti yang tertuang dalam  undang-undang no 23/1999.Yaitu:
1)                     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter bank Indonesia berwenang :
a)      Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.
b)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan yang termasuk tetapi tidak terbatas yaitu:
Ø    Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupunv alas
Ø    Penetapan tingkat diskonto
Ø    Penetapan cadangan wajib minimum
Ø    Pengaturan kredit atau pembiayaan
c)      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama Sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e)      Mengelola cadangan devisa
f)        Menyelenggarakan survai secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2)                     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistempembayaran, bank Indonesia berwenang:
a)      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b)      Mewajibkan penyelenggara jasa sistempem bayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c)      Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d)      Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e)      Rmenyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f)        Menetapkan macam, harga, cirri uang, yang akan di keluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakuny asebagai alat pembayaran yang sah
g)      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran uang, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama
3)                     Mengatur dan mengawasi bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, bank Indonesia berwenang:
a)                Menetapkan ketentuan-ketentuan bank yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b)                Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c)                Memberikan izin pembukuan, penutupan, dan pemindahan kantor bank
d)                Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
e)                Memberikan izin kepeda bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f)                  mewajibakan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, danpenjelasan sesuai dengan tatacara yang ditetapakn bank Indonesia
g)                melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
h)                memerintah bank untuk menghentikan sementar asebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian bank Indonesia terhadap satu transaksi patut di duga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan
i)                  mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j)                  mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
k)                tugas mengawasi bank akan dilakukan olehpengawasan sector  jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
l)                   
4.      Hubungan dengan pemerintah
Dalam undang-undang no 23/1999 hubungan BI dengan pmerintah adalah:
1)                  Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2)                  Untuk dan atas nama pemerintah bank Indonesia mendapat pinjaman luarnegri, menata usahaka nserta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luarnegri
3)                  Pemerintah wajib meminta pendapat BI dana atau mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan berkaitan dengan tugas dan wewenang bank Indonesia.
4)                  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan, dan belanja Negara serta kebijakn lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
5)                  Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang Negara pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah wajib terlebihdahulu berkonsultasi dengan DPR
6)                  BI dapa tmembantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah
7)                  BI dilarang memberikan kredit kepada pementah.
8)                   
5.      Hubungan dengan dunia internasional
Adalah:
1)                  Dapat melakukan kerjasama dengan bank sentral negara lain, organisasi dan lembagainternasional
2)                  Dalam hal dipersyaratkan bahwaanggota internasional atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.[5]













BAB III
PENUTUP
1.                  kesimpulan
Dalam makalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa setiap Negara mempunyai bank sentral, karena bank sentral adalah satu perbankan yang terpenting dan paling utama biasanya hanya ada satu di satu Negara dan mempunyai cabang di tiap-tiap provinsi.
Dan bank sentral mempunyai banyak fungsi namun dapat di ambil kesimpulan fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik didalam negeri maupun diluar negeri.



[1]Kasmir,bankdanlembagakeuanganlainnya,(2009), PT raja grafindopersada,Jakarta.Hal 177
[2]Prathamaraharjadan mandala manurung,pengantarilmuekonomi(2008), fakultasekonomiUI,Jakarta.hal 335
[3]Opcit,kasmir,hal 178
[4]Opcit,pratamarahardjadan mandala manurung, hal334
[5]Opcit, kasmir, hal 179

No comments:

Post a Comment

Mangga bisi nu arek masihan komentar mah :)