BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latarbelakang
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan
menyalurkan dana ,dengan motif mendapatkan keuntungan besar aszetnya merupakan
asset finansial. Jika uang dianalogikan sebagai
darah yang digunakan untuk kehidupan ekonomi maka lembaga keuangan adalah jantungnya.
Lenbagakeuangan yang fungs iinter mediainy adiizinkan menghimpun dan
menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori,
lembaga ini disebut perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam usahanya tidak
diizinkan menghimpun dana dalam tabungan disebutlembaga non depositeri yang
disebut juga lembag akeuangan bukan bank (LKBB).
Namun dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai lembaga keuangan
bank sentral, mulai dari pengertian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Bank Sentral
Dilihat dari fungsinya , bank
sentral adalah salah satu jenis perbankan yang paling utama
Dan paling penting.
Bank sentral ditiap Negara hanya ada
satudan mempunyai cabangditiap provinsi.
Fungsi utama bank sentaral adalah mengatur
masalah-masalahyang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas,
baikdidalam negeri maupun diluar negeri.
Di indonesaitugas bank
sentraldipegangoleh bank Indonesia.[1]
2.
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) didirikan padat ahun
1953 dengan mengubah status De javasce bank N.yang merupakan salah satu bank
milik pemerintahan belanda. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi bank
sentral indonesia.dasar hokum pendirian BI adalah undang-undang nomor
11/1953.sama halnya dengan bank sentraldinegara-negaralainnya, BI mengalami perubahan
kedudukan dan fungsi pokoknya, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan sejarah
, politik, dan ekonomi Indonesia. Dilihat dari perubahan undang-undangnya,
sejak 1953 BI telah 2 kali mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokok. Perubahan
pertama dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 13/ 1963, sedangkan perubahan
ke2 berdasarkan undang-undang nomor 23/ 1999.
Pada undang-undang yang pertam abahwa
pemerintah Indonesia tetap memandang funsi uatama bank sentral sama dengan bank
sentaral dinegar alainnya, terutama fungsi peredaran uang .yang berbeda denganun
dang-undang yang kedua , aspek yang penting dikedepankan adalah indepedensi
bank sentral , dalam arti bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah
wujud indepedensi itu terlhat dari 2 hal yaitu:
1.
Aspek kepemimpinan
dan kewenangan BI
Berdasarkan undang-undang no 23/1999 (pasal 41)gubernur dan deputi
senior gubernur bank Indonesia diusulkan
dan diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR. Dengan ketentuan inipresident idak
mempunyai kemampuan intervensi terhadap kepemimpinan dan kewenangan BI.
2.
Hubungan keuangan
dengan pemerintah berdasarkan undang-undang
NO 23/1999, BI tidak diizinkan lagi memberikan pinjaman kepada pemerintah
demi menjaga indepedensinya (pasal 56)[2]
Kantor pusat bank sentral terletak
di ibukota negara, di Indonesia bank sentral terletak di Jakarta dan mempunyai kantor
di seluruh wilayah indonesia. Serta perwakilan-perwakilan dan koreponden diluarnegri.
Peranan bank Indonesia ataudisebut bank sentral ini juga sering di sebut dengan
bank to bank dalam pembngunan sangat penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya.
Tugas-tugasnya adalh mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan
kepada dunia perbankan.[3]
3.
Tugas danfu ngsi Bank Sentral
Fungsi yang paling utama paling
mendasar dari bank sentral suatu Negara adalah mengatur jumlah uang beredar dalam
perekonomian. Tetapi dalam prakteknya, bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai
dari penanganan penyelesaian giro, sampai pada pemberiian izin, pembinaan,
pengawasan perbankan.
Bertambah besarnya fungsi-fungsi
bank sentral memamg sulit dihindari, karena dunianya tatidak lah seideal yang
di bayangkan. Aspek politis, historis sangat mewarnai dan memPengaruhi perbankan
disetiap negara. Bahkan dinegara-negara kapitalis yang mengandalkan mekanisme pasar,
perluasan funsi bank sentral tak terhindari, secara umum ada fungsi bank sentral
dalam dunia nyata:
1)
Agen fiscal
pemerintah
2)
Banknya bank
3)
Menentukan kebijakan
moneter
4)
Pengawasan,
evaluasi, dan pembinaan perbankan
5)
Penanganan transaksi
giro
6)
Riset-riset ekonomi[4]
Disini akandijelaskan mengenai tugas
–tugas bank Indonesia secara terperinci.
Dalam garis besar ada 3 tugas bank
Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah seperti
yang telah diungkapkan diatas. Berikut ini adalah uraian garis-garis besar dari
masing-maing tugas bank Indonesia seperti yang tertuang dalam undang-undang no 23/1999.Yaitu:
1)
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter bank
Indonesia berwenang :
a)
Menetapkan sasaran
moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.
b)
Melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan yang termasuk tetapi tidak terbatas yaitu:
Ø Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupunv alas
Ø Penetapan tingkat diskonto
Ø Penetapan cadangan wajib minimum
Ø Pengaturan kredit atau pembiayaan
c)
Memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama Sembilan puluh hari kepada
bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d)
Melaksanakan kebijakan
nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e)
Mengelola cadangan
devisa
f)
Menyelenggarakan
survai secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan
mikro
2)
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistempembayaran, bank
Indonesia berwenang:
a)
Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b)
Mewajibkan penyelenggara
jasa sistempem bayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c)
Menetapkan penggunaan
alat pembayaran
d)
Mengatur sistem
kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e)
Rmenyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f)
Menetapkan macam,
harga, cirri uang, yang akan di keluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai
berlakuny asebagai alat pembayaran yang sah
g)
Mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran
uang, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama
3)
Mengatur dan mengawasi
bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, bank Indonesia berwenang:
a)
Menetapkan ketentuan-ketentuan
bank yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b)
Memberikan dan mencabut
izin usaha bank
c)
Memberikan izin
pembukuan, penutupan, dan pemindahan kantor bank
d)
Memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank
e)
Memberikan izin
kepeda bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f)
mewajibakan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, danpenjelasan sesuai dengan tatacara
yang ditetapakn bank Indonesia
g)
melakukan pemeriksaan
terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
h)
memerintah bank
untuk menghentikan sementar asebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila
menurut penilaian bank Indonesia terhadap satu transaksi patut di duga merupakan
tindakan pidana dibidang perbankan
i)
mengatur dan mengembangkan
informasi antar bank
j)
mengambil tindakan
terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan
yang berlaku apabila menurut penilaian bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan
usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
k)
tugas mengawasi
bank akan dilakukan olehpengawasan sector jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan
undang-undang.
l)
4.
Hubungan dengan pemerintah
Dalam undang-undang no 23/1999
hubungan BI dengan pmerintah adalah:
1)
Bertindak sebagai
pemegang kas pemerintah
2)
Untuk dan atas nama
pemerintah bank Indonesia mendapat pinjaman luarnegri, menata usahaka nserta menyelesaikan
tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luarnegri
3)
Pemerintah wajib
meminta pendapat BI dana atau mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah
ekonomi, perbankan dan keuangan berkaitan dengan tugas dan wewenang bank
Indonesia.
4)
Memberikan pendapat
dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan, dan belanja
Negara serta kebijakn lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
5)
Dalam hal pemerintah
menerbitkan surat-surat utang Negara pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi
dengan BI dan pemerintah wajib terlebihdahulu berkonsultasi dengan DPR
6)
BI dapa tmembantu
penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah
7)
BI dilarang memberikan
kredit kepada pementah.
8)
5.
Hubungan dengan dunia internasional
Adalah:
1)
Dapat melakukan
kerjasama dengan bank sentral negara lain, organisasi dan lembagainternasional
2)
Dalam hal dipersyaratkan
bahwaanggota internasional atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI
dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.[5]
BAB III
PENUTUP
1.
kesimpulan
Dalam makalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa setiap Negara mempunyai
bank sentral, karena bank sentral adalah satu perbankan yang terpenting dan
paling utama biasanya hanya ada satu di satu Negara dan mempunyai cabang di tiap-tiap
provinsi.
Dan bank sentral mempunyai banyak fungsi namun dapat di ambil kesimpulan
fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan
keuangan disuatu Negara secara luas, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
No comments:
Post a Comment
Mangga bisi nu arek masihan komentar mah :)