TATA TERTIB PERLOMBAAN DEBAT ANTAR PERGURUAN TINGGI
DI BANTEN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL
I
ü
FEKAN
SYARIAH, , adalah rangkaian acara FAKULTAS SAKIS yang meliputi kuliah umum,
kompetisi rangking satu ,ipk award,bazaar , debat dll yang diselenggarakan oleh Fakultas syariah
IAIN smh banten
ü Kompetisi
Debat adalah bagian dari rangkaian kegiatan FEKAN SYARIAH yang diikuti oleh
setiap peguruan tinggi di provinsi banten
ü Panitia
adalah orang yang ditunjuk hasil rapat bersama dema syariah dan seruruh jurusan di fakultas syariah SMH
banten
ü Technical
Meeting adalah pertemuan yang diikuti oleh seluruh tim sebelum perlombaan
dimulai yang membahas sosialisasi sistem, teknis pertandingan dan pengundian
posisi tim.
ü Mosi
adalah topik yang telah ditentukan oleh panitia yang telah diberikan sebelum
kompetisi ini dimulai.
ü Tim
Pro adalah tim yang setuju dengan mosi yang sedang diperdebatkan.
ü Tim
Kontra adalah tim yang tidak setuju dengan mosi yang diperdebatkan.
ü Moderator
adalah panitia yang ditunjuk untuk mengatur jalannya pedebatan dalam suatu
pertandingan.
ü Time
keeper adalah panitia yang ditunjuk untuk mengawasi alokasi waktu dalam suatu
pertandingan.
ü Dewan
juri adalah pihak yang ditunjuk oleh panitia dan memiliki wewenang untuk
memberikan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh panitia.
ü Penilaian
adalah hasil pengamatan dewan juri terhadap jalannya pertandingan berupa skor
yang diberikan setelah pertandingan debat berlangsung.
ü Victory
Point adalah skor yang ditentukan berdasarkan menang-kalah tim secara perkiraan
atau presentasi dewan juri . Pada setiap tema
ü Suporter
adalah pendukung yang berasal dari salah satu Universitas asal peserta yang
ikut tunduk terhadap tata tertib penyelenggaraan kompetisi debat yang
ditentukan oleh panitia.
BAB
II
PESERTA
Pasal
2
Ø
Peserta adalah mahasiswa/i di eprguruan
tinggi di banten yang sudah di rekomendasikan
Ø Setiap
tim terdiri dari 3 (tiga) orang
Ø Peserta
dari semester 3 atau 7
Pasal 3
Ø Peserta
wajib sudah terdaftar paling lambat seminggu sebelum technical meeting dimulai.
Ø Peserta
diwajibkan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
BAB III
TECHNICAL MEETING
Pasal 4
Ø Peserta yang telah terdaftar sebagai
peserta diwajibkan mengikuti technical
meeting yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 november 2013 diDEMA SYAKIS jam 2 siang
Ø Technical meeting terdiri dari agenda
sosialisasi tata tertib, sistem pelaksanaan kompetisi, teknik pelaksanaan,
sistem penilaian dan pengundian nomor tim serta mosi yang akan diperdebatkan.
Ø Technical
meeting sekurang-kurangnya diikuti oleh 1 (satu) orang dari masing-masing tim.
Ø Keputusan
panitia dalam technical meeting bersifat mengikat.
BAB
IV
SISTEMATIKA
KOMPETISI
Pasal
5
Kompetisi ini terdiri dari 3 (tiga) babak pertandingan, yaitu:
Ø Babak
Penyisihan
Ø Perempat
pinal
Ø Semi
final
Ø Babak
Final.
Pasal
6
Ø
Babak penyisihan dilakukan dengan sistem
grup yang masing-masing grup terdiri dari 3 (tiga) .
Ø Penentuan
grup akan dilakukan pada saat technical meeting sesuai dengan kopetensi
pendidikan yang berkaitan dengan jurusannya :mua vs ekis dan js vs asy
Ø Tim
yang menag dalam babak penyisihan akan masuk ke babak semi final
Ø Apabila
dalam satu babak terdapat tim yang memiliki Victory Point yang sama, maka
penentuan juara grup akan dilakukan dengan menambah mosi
Pasal
8
Ø Setiap
tim yang akan bertanding pada babak penyisahan/pertama dengan menggunakan
sistem gugur.
Ø Penentuan
posisi dan mosi yang akan diperdebatkan akan dilakukan melalui pengundian
dengan sisitem pengambilan soal lewat tempat yang disediakan (toples)sebelum
pertandingan berlangsung.
Ø Setiap
tim babak terdapat 2 mosi
Ø Setiap
tim diberi 1 mosi
Ø Setiap
mosi di ambil di dalam toples yang di letakan di meja juri sesuai arahan
moderator
Ø Tim
A dan tim B harus berbeda jawabanya (pro dan kontra)
Ø Ketika
salah satu tim meluarkan argument maka tim yang ke dua harus berbeda jawabannya
dengan tim pertama yang mendapatkan waktu lebih dulu
Ø Begitupun
sebaliknya se telah mosi pertama
Pasal 9
Ø Tim
yang akan bertanding dalam babak final adalah tim yang memenangkan pertandingan
pada babak penyisihan.dan semi final
Ø Penentuan
posisi tim akan dilakukan melalui pengundian sebelum pertandingan final
berlangsung.
Ø Tim
yang memenangkan pertandingan adalah tim yang mengumpulkan victory poin terbanyak.
Ø Pemenang pertandingan pada babak final akan
menjadi juara I dan yang kalah menjadi juara II.
BAB
V
TEKNIS
DAN MEKANISME DEBAT
Pasal
10
Ø
Dalam setiap pertandingan terdapat 2
(dua) tim yang saling berhadapan, yakni Tim Pro dan Tim Kontra.
Ø
Masing-masing tim terdiri dari tiga
pembicara yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua dan
pembicara ketiga secara berurutan.
Pasal 11
Ø
Debat dibagi ke dalam 3 (tiga) babak, yaitu
Opening Statement, perdebetan argumen dan Kesimpulan.
Ø Opening
statement dilakukan oleh Pembicara Satu Tim Pro dan Pembicara Satu Tim Kontra.
Ø Bidasan
dilakukan oleh Pembicara Dua Tim Pro, Pembicara Dua Tim Kontra,
Ø Kesimpulan
dilakukan oleh Pembicara tiga atau Pembicara tiga Tim Kontra
Ø
Urutan pembicara dan waktu bicara secara
berurutan adalah:
Ø
Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu
berbicara selama 1 menit;
Ø Pembicara
Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 1 menit;
Ø Pembicara
Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 4 menit;
Ø Pembicara
Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 4 menit;
Ø Pembicara
Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 1 menit;
Ø Pembicara
Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 1 menit;
Ø Pembicara
satu tim boleh menambahkan /membantu teman jika waktu masih tersisa setelah
ketentuan pembicara diatas
BAB
V
TIME
KEEPER
Pasal
12
Ø
Jalannya pertandingan debat akan diawasi
oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper.
Ø Pada
babak Opening Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
ü Bendera
Kuning pada akhir menit ke 1
ü Bendera
Merah pada akhir menit ke 2 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara
memaparkan argumen.
ü Pada
babak Bidasan (perdebatan argument) akan diberikan tanda bendera sebagai
berikut:
Bendera Hijau pada awal menit ke-1
sekaligus menandakan dimulainya waktu interupsi.
Bendera Kuning pada akhir menit ke-3
sekaligus menandakan waktu untuk interupsi telah berakhir.
Bendera Merah pada menit ke-4 sekaligus
menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk memaparkan argumen.
v Pada
babak Kesimpulan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
·
Bendera Kuning pada akhir menit ke-1.
·
Bendera Merah pada akhir menit ke-2
sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk menyampaikan argumen
BAB
V
INTERUPSI
Pasal
13
Ø
Interupsi hanya diperkenankan pada babak
bidasan.(perdebatan argumen)
Ø Interupsi
dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu dan menyebutkan ‘interupsi’
sebanyak satu kali.
Ø Interupsi
baru diperkenankan apabila diterima oleh pembicara yang diinterupsi.
Ø Rentang
waktu untuk interupsi adalah mulai dari awal menit ke 1 hingga akhir menit ke-4
Ø Waktu
maksimal untuk menyampaikan interupsi adalah 30 detik.
Ø Yang
boleh menjawab interupsi hanyalah pembicara yang sedang memaparkan argumennya.
Ø
Interupsi maksimal disampaikan
sebanyak-banyaknya 2x (dua kali) untuk masing-masing pembicara.
Pasal 14
Ø
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12
poin (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) akan menyebabkan pengurangan nilai
oleh Dewan Juri.
BAB
VI
PENJURIAN
Pasal 15
Ø
Dewan juri terdiri dari minimal 3 (tiga)
orang dan/atau berjumlah ganjil pada masing-masing pertandingan.
Pasal 16
Ø
Aspek penilaian meliputi substansi
(bobot skor 60%), cara penyampaian (bobot skor 30%), dan etika penyampaian
(bobot skor 10%)
Ø
Rentang nilai yang diperkenankan untuk
masing-masing pembicara adalah 70-100.
Pasal 17
Ø Dewan
Juri memiliki waktu 5 (lima ) menit untuk menentukan hasil pada setiap
pertandingan.
Ø
Penentuan hasil pertandingan dilakukan
di dalam ruangan Juri
Pasal 18
Ø Ketentuan
dari dewan juri bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 19
Ø Setiap
peserta dan suporter dilarang membawa
rokok, narkotika, minuman keras, senjata tajam atau senjata api lainnya ke
lingkungan Fakultas syariah IAIN SMH BANTEN
Ø Setiap
peserta dan suporter dilarang menggunakan kata-kata kasar, tidak senonoh atau menyinggung
SARA selama kegiatan debat berlangsung.
Ø Setiap
peserta dan supporter dilarang melakukan tindak kekerasan baik kepada panitia
atau peserta lainnya.
Ø Setiap
peserta dan suporter dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta lain selama jalannya pertandingan.
Ø Setiap
peserta dan suporter dilarang menggunakan blitz selama pertandingan
berlangsung.
Ø Setiap
peserta, suporter dan pembimbing dilarang mengaktifkan dering alat komunikasi
atau alat elektronik lainnya.
Ø Setiap
peserta dilarang menggunakan alat elektronik pada saat pertandingan.dan juga
buku materi kecuali catatan kosong
Pasal 20
Ø Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 19 poin (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi
diskualifikasi dari kompetisi debat
Ø Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 19 poin (4), (5), (6), (7) dan (8) dikenakan sanksi
pengurangan nilai oleh Dewan Juri.
Ø Setiap
keterlambatan kehadiran peserta pada pertandingan sebanyak lebih dari 10
(sepuluh) menit, peserta akan dianggap walkout (WO) dan dinyatakan kalah dalam
pertandingan tersebut.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 21
Ø Segala
hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh
Panitia.
Pasal 22
Ø Tata
tertib ini berlaku dan mengikat seluruh peserta, suporter dan pembimbing sejak
dimulainya rangkaian acara fekan syariah
ini.
Persyaratan :
- Peserta lomba debat adalah mahasiswa aktif dari seluruh
perguruan tinggi se-banten. Satu tim terdiri dari 3 orang yang berasal
dari 1 universitas (boleh berbeda fakultas dan berbeda jurusan).
- Peserta harus melengkapi berkas-berkas perlombaan debat
sebagai berikut (dalam satu berkas pengiriman):
- Membawa ktm pada pas untuk perlombaan
- Peserta di wajibkan memakai al-mamater pada saat
perlomabaan
- Penyerahan semua persyaratan paling lambat tanggal 15
November.
- Persyaratan ini berlaku untuk mahasiswa dan pelajar.
Informasi
lebih lanjut bisa menghubungi Panitia pekan syariah
mochamad erdi (085697200351) ifan faizi (081806394457)
Kunjungi juga blog penyelenggara (generation-chuex.blogspot.com)
FORMULIR PENDAFTARAN DEBAT PEKAN
SYARIAH SMH BANTEN
No
|
Nama
|
NIM/Universitas
|
HP
|
1.
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
*untuk format pengiriman file: nama universita./Perihal debat hokum.
Contoh : IAIN BANTEN/DEBAT HUKUM
MATERI
DEBAT
A.MATERI BABAK PENYISIHAN
1. BANK SYRIAH ITU LEBIH SULIT DARI
BANK KONVESIONAL
2. SIAPKAH INDONESIA MENGHADAPI
PASAR GLOBAL
3. PENGRHAPUSAN TENAGA KERJA
OURSORSING
4. BISAKAH ZAKAT MENGGANTIKAN PAJAK
DI INDONESIA
5. SETUJUKAH HUKUMAN MATI DI
BERLAKUKAN BAGI KORUPTOR
6. SETUJUKAH UN DIHAPUSKAN
7. SETUJUKAH UU PERKAWINAN BEDA
AGAMA DI SAHKAN
8.
SETUJUKAN
PENGHAPUSAN RUU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)
9. PENGHILANGAN GRASI
,AMNESTI,ABOLISI UNTUK TERPIDANA KASUS KORUPSI
10. SETUJUKAH SYIAH DI USIR ,KEMANA
HAK BERWARGANEGARA
11. PEMBERLAKUAN MEKANISME IMPEACHMENT
KEPADA KEPALA DAERAH OLEH DPRD.
12. DINASTI POLITIK BOLEH /TIDAK (UU)
13. MEROKOK MENYEBABKAN KUALITAS ANAK BANGSA MENURUN.
B.MATERI BABAK PER EMPAT FINAL :
1.
DEMI
INDONESIA RAPIH DI MATA INTERNASIONAL SETUJUKAH
PARA PKL PEDAGANG KAKI 5 DI GUSUR
2. SETUJUKAH ARTIS NYALEG (BERPOLITIK)
3. TERKAIT HAM SETUJUKAH DISAHKANNYA
PERNIKAHAN ANTAR JENIS
4. SINETRON LEBIH BANYAK KOMERSIALISASI DARI PADA
EDUKASI
5. TERLALU BANYAK,SETUJUKAH PARTAI KECIL DI
HAPUSKAN ( KARENA PERTAI BESAR SUDAH PASTI MENANG )
6. SETUJUKAH UU PONOGRAPI DI
BERLAKUKAN
7.
SENAT MAHASISWA(PRO) /BEM MAHASISWA(PRO). (DEMOKRASI DI KAMPUS …!)
C.SEMI FINAL
1.
SETJUKAH
UMR 3,7 JUTA /BULAN
2.
KUNJUNGAN
DEWAN KELUAR NEGRI
3.
SETUJUKAH
PAJAK DI BERLAKUKAN PADA INDUSTRI KECIL MENENGAH
4.
INDONESIA
TANPA SUBSIDI BBM
D.FINAL
1.
SETUJUKAH
PEMILU PILKADA DI HAPUS KAN ( BERMANFAAT/MUBAJIR)
2.
SETUJUKAH
BBM DINAIKAN
3.
PEMBUBARAN
ORMAS ANARKIS
DAFTAR NAMA KAMPUS YANG MENGIKUTI LOMBA DEBAT SE BANTEN :
A.TANGERANG :
1.
UNIS (UNVESITAS ISLAM
SYEKH MANSUR)
2.
UMT (UNVERSITAS
MUHAMADIYAH TANGERANG)
B.KAB/KOTA SERANG :
1.
UNTIRTA (UNIVERSITAS AGENG
TIRTAYASA )
2.
BINA BANGSA
3.
UPI (UNVERSITAS PENDIDIKAN
INDONESIA )
4.
UNSERA (UNVESITAS SERANG RAYA )
5.
IAIN SMH BANTEN (INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI SMH BANTEN )
6.
.IAIB (INSTITUT AGAMA ISLAM BANTEN)
7.
.UNBAJA (UNIVERSITAS
BANTEN JAYA )
C.CILEGON :
1.
STEI AL-KHAIRIAH
D.LEBAK :
1. LATANZA MASHIRO
PANDEGLANG
:
1.
UNMA (UNIVERSITAS MAFTAHUL ANWAR)