Friday, July 27, 2012

Pengertian Maslahah Mursalah



A.      Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menurut lugat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah.Perpaduan dua kata menjadi ``marsalah mursalah``yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Atau Maslahah bisa diartikan  sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan(kerusakan) sejalan dengan tujuan syara` dalam menetapkan hokum. Sedangkan mursalah adalah “terlepas”. Bisa ditarik kesimpulan bahwa arti keduanya adalah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan maslahah (kebaikan, kepentingan) yang tidak ada penentuannya dari syara’ baik ketentuan secara umum atau secara khusus.Jadi, termasuk adalah yang dapat mendatangkan kegunaan (manfaat) dan dapat menjauhkan keburukan (kerugian), serta hendak diwujudkan oleh kedatangan syariat Islam, serta diperintahkan nash-nash syara’ untuk semua lapangan hidup. Akan tetapi, stara’ tidak menentukan satu persatunya maslahah tersebut maupun macam keseluruhannya. Oleh karena itu, maslahah dinamai mursal artinya terlepas dengan tidak terbatas.
Akan tetapi, jika suatu maslahah telah ada ketentuannya dari syara’ yang menunjuk kepadanya secara khusus, seperti penulisan Al-Qur’an karena dikhawatirkan akan tersia-sia, atau seperti memberantas buta huruf (mengajarkan menulis dan membaca), atau ada nash umum yang menunjukkan macamnya maslahah yang harus dipertimbangkan seperti wajibnya mencari dan menyiarkan ilmu pengetahuan pada umumnya atau seperti amar ma’ruf dan nahi munkar, maslahah penetapan hukumnya didasarkan atau nash, bukan didasarkan atas aturan maslahah mursalah.[1]
 B. Syarat-syara tmaslahah mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah daam pembentukkan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1. Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukumitu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
Maka maslahah-maslahahyang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih malsalah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
2. Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
3. Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh Syari`.Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
4. Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.
5. Al Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah., dalil-dalil kulli’ semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya.
6. kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
7. kemaslahatan itu bersifat umum.
8. pelaksanaan tidak menimbulkan kesulitan yan tidak wajar.
Dengan adanya cara berrijtihad dengan istihsan dan istihlah menyebabkan hukum islam akan dapat menampung hal-hal yang baru dengan tetap tidak akan kehilangan indentitasnya sebagai hukum islam.


C. MACAM-MACAM MASLAHAH
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
1. Maslahah dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di antara syri`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya. Begitu juga kewajiban mengqshas atau mendiat orang yang berbuat pidana.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yan meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
2. Maslahah Hajjiah
``Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan``
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlakudalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan dan bidang jinayat.
Dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Dalam adat dibolehkan berburu, memakan, dan memakai yag bak-baikbdan yang indah-indah. Dalam hal muamalat, dibolehkan jual-beli secara salam, dibolehkan talak untuk menghindarkan kemaslahatan dari suami-istri. Dalam hal uqubat/jinayat, menolak hudud lantaran adalah kesamaan-kesamaan pada perkara.
Termasuk dalam hal hajjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang/mengharamkan rampasandan penodongan termasuk juga dalam hajjiyah.
3. Maslahah tahsiniyah
``Maslahah tasiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak``.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, enutup aurat,memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti shalat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik dari yang tiak baik/bernajis. Dalam lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Imam Abu Zahrah, menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar kejalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat banyak yang pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. Selanjutnya dikatakan bahwa adanya larangan tersebut bagi wanita sebenarnya merupakan kemuliaan baginya untuk menjaga kehormatan dirinya agar tetap bisa menjadi wanita-wanita yang baik menjadi kebanggaan.

D. KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAH
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
a. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir .
b. Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
c. Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat``.
Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.

E. ALASAN ULAMA MENJADIKANNYA SEBAGAI HUJJAH
Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karma kejadian tersebut tidak hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum. Alasan mereka dalam hal ini antara lain :
1. kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
2. Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hokum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i.
Seperti yang dilakukan oleh abu bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi suatu tulisan al-qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya













KESIMPULAN

maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam bukan  berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan tertentu, tidak asal maslahat. Islam memang telah lengkap dan sempurna tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna tersebut adalah pokokpokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dengan menggunakan metode maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam dapat dibuktikan. Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu,minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’,harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.

DAFTAR PUSTAKA
-Syarifudin, Amir, Haji usul fiqih,. Cetakan 1 jakarta:1999
- Uman, Chaerul, Dkk, Ushul Fiqh I, CV. Pustaka Setia: Bandung, 2000.
- Wahab khallaf, Syeikh Abdul, Ilmu Fiqih, (Jakarta, Rineka Cipta, 2005).
- Burhanuddin, Fiqh Ibadah, (Bandung, Pustaka Setia, 2001).
-Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum
Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005



[1] Burhanuddin, Fiqh Ibadah, CV. Pustaka Setia: Bandung, 2001. hlm 154

Wednesday, July 25, 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah daftar yang memuat rincian penerimaan negara dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal).
A.    Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
B.    Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
C.     Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.                  Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

2.                  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi
:
1.                  Dana Bagi Hasil
2.                  Dana Alokasi Umum
3.                  Dana Alokasi Khusus
4.                  Dana Otonomi Khusus.
D.  
  F   Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·                     Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·                     Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·                     Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·                     Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·                     Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·                     Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian







      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2011 (Ringkasan)
(dalam miliar rupiah)
2011
RAPBN
APBN
A.  Pendapatan Negara dan Hibah
1.086.369,6
1.104.902
.  Penerimaan Dalam Negeri
1.082.630,1
1.101.162,5
 1.  Penerimaan Perpajakan
839.540,3
850.255,5
a.  Pajak Dalam Negeri
816.422,3
827.246,2
b.  Pajak Perdagangan Internasional
23.118
23.009,3
2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak
243.089,7
250.907
 II. Hibah
3.739,5
3.739,5
B.  Belanja Negara
1.202.046,2
1.229.558,5
     I.  Belanja Pemerintah Pusat
823.627
836.578,2
         1.  K/L
410.409,2
432.779,3
         2.  Non K/L
413.217,9
403.798,9
     II. Transfer Ke Daerah
378.419,2
392.980,3
         1.  Dana Perimbangan
329.099,3
334.324
  2.  Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
49.319,9
58.656,3
    III. Suspen
0
0
C.  Keseimbangan Primer
726,2
(9.447,3)
D.  Surplus/Defisit Anggaran  (A – B)
(115.676,6)
(124.656,5)
E.  Pembiayaan
115.676,6
124.656,5
     I.  Pembiayaan Dalam Negeri
118.672,6
125.266
    II.  Pembiayaan Luar negeri (neto)
(2.995,9)
(609,5)
Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan
0
0

Wednesday, June 27, 2012

Analisis Regresi Berganda Tiga Variabel


Pengantar
Dalam analisis regresi dan korelasi sederhana jumlah variabel independen yang digunakan adalah sebanyak satu variabel. Sedangkan untuk analisis regresi dan korelasi berganda, jumlah variabel independen yang digunakan lebih dari satu variabel. Dengan demikian model persamaan regresi linier berganda menjadi : Y = a + b1 X1 + b2 X2 + … + bi Xi. Keterangan Y : Variabel Dependen; X1 : Variabel Independen Pertama; X2 : Variabel Independen Kedua; Xi : Variabel Independen Ke-i; b1, b2, … bi : Koefisien Regresi; dan a : Konstanta.
Untuk mendapatkan nilai konstanta dan masing-masing nilai koefisien regresi pada persamaan tersebut di atas, khusus untuk analisis regresi linier berganda dengan tiga variabel (satu variabel dependen dan dua variabel independen) sudah tersedia rumusnya, sedangkan jika analisis regresi linier berganda dengan lebih tiga variabel maka harus menggunakan metode matrik. Dalam materi ini khusus akan dijelaskan metode analisis regresi linier berganda dengan tiga variabel.

Analisis Regresi Berganda Tiga Variabel
Dalam analisis regresi linier berganda tiga variabel model persamaannya adalah sebagai berikut : Y = a + b1 X1 + b2 X2. Sedangkan untuk mendapatkan nilai a, b1 dan b2 digunakan rumus sebagai berikut :


ANALISIS REGRESI DAN KORELASI BERGANDA


ANALISIS REGRESI DAN KORELASI BERGANDA
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
Fungsi, Variabel, dan Masalah dalam
Analisis Regresi
Bagian I Statistik Induktif
Metode dan Distribusi Sampling
Teori Pendugaan Statistik
Pengujian Hipotesa Sampel Besar
Pengujian Hipotesa Sampel Kecil
Analisis Regresi dan Korelasi Linier
Analisis Regresi dan Korelasi Berganda
Analisis Regresi Berganda: Pendugaan
Koefisien Regresi
Koefisien Determinasi, Korelasi
Berganda, dan Parsial
Kesalahan Baku Pendugaan Berganda
Pengujian Hipotesa pada Regresi
Berganda
Asumsi dan Pelanggaran Asumsi dalam
Regresi Berganda
Pengertian Korelasi Berganda dan
Kegunaannya
Regresi Berganda dalam Ekonomi dan
Keuangan
3
RUMUS
Bentuk persamaan regresi dengan dua variabel indenpenden adalah:
Y = a + b1 X1 + b2 X2
Bentuk persaman regresi dengan 3 veriabel independen adalah:
Y = a + b X1 + b2 X2 + b3 X3
Bentuk umum persamaan regresi untuk k variabel indenden dapat
dirumuskan sebagai berikut:
Y = a + b1 X1 + b2 X2 + b3X3 + … + bk Xk
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
4
RUMUS
Persamaan untuk mendapatkan koefisien regresi
Prinsip metode ordinary least square(OLS) adalah meminimumkan jumlah kuadrat
deviasi di sekitar garis regresi. Nilai koefisien regresi a, b1, dan b2 dapat dipecahkan
secara simultan dari tiga persamaan berikut:
ΣY = na + b1ΣX1 + b2ΣX2 …………….…………. (a)
ΣX1Y = aΣX1 + b1ΣX1
2 + b2ΣX1 ΣX2 …………….…………. (b)
ΣX2Y = aΣX2 + b1ΣX1 ΣX2 + b2ΣX2
2…………….…………. (c)


Pengantar Statistika Bab 1
2
5
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
Nomor Sampel Permintaan
Minyak (liter/bulan)
Harga minyak
(Rp ribu/liter)
Pendapatan (Rp
juta/bulan)
1 3 8 10
2 4 7 10
3 5 7 8
4 6 7 5
5 6 6 4
6 7 6 3
7 8 6 2
8 9 6 2
9 10 5 1
10 10 5 1
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
6
Untuk mendapatkan koefisien regresi, sesuai dengan persamaan (a), (b) dan (c), perlu
dihitung lebih dahulu dari nilai-nilai sebagai berikut: ΣY, ΣX1, ΣX2, ΣX1Y, ΣX1
2, ΣX1
ΣX2, ΣX2Y, ΣX2
2
Y X1 X2 YX1 YX2 X1
2 X2
2 X1X2
3 8 10 24 30 64 100 80
4 7 10 28 40 49 100 70
5 7 8 35 40 49 64 56
6 7 5 42 30 49 25 35
6 6 4 36 24 36 16 24
7 6 3 42 21 36 9 18
8 6 2 48 16 36 4 12
9 6 2 54 18 36 4 12
10 5 1 50 10 25 1 5
10 5 1 50 10 25 1 5
ΣY=68 ΣX1 = 63 ΣX2 =46 ΣX1Y= 409 ΣX2Y= 239 ΣX1
2= 405 ΣX2
2= 324 ΣX1ΣX2 = 317
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
7
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
68 = 10a + 63b1+ 46b2 …………………………….. (1)
409 = 63a + 405b1+ 317b2 …………………………..... (2)
239 = 46a + 317b1+ 324b2 …………………………….. (3)
-428,4 = -63a –396,9 b1-289,8b2 persamaan 1 dikalikan –6,3
239 = 63a + 405b1 + 317b2 …..……………………..... (2)
-19,4 = 0 + 8,1b1 + 27,2b2 ……………………………. (4)
Untuk mendapatkan nilai Untuk mendapatkan nilai koefisien regresi a, b1, dan b2
dapat dilakukan dengan Subtitusi antar persamaan
-312,8 = -46a –289,8 b1 - 211,6b2 Persamaan 1 dikalikan –4,6
409 = 46a + 317b1 + 324b2 ………………………..... (3)
-73,8 = 0 + 27,2b1 + 112,4b2 ………………………. (5)
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16
8
CONTOH: PERMINTAAN DIPENGARUHI HARGA
DAN PENDAPATAN
Dari persamaan 6, maka nilai b2 adalah = -8,65/21,06 = -0,41. Setelah menemukan nilai b2, maka
nilai b1 dapat dicari dengan mempergunakan persamaan 4 atau 5.
68 = 10a + 63(-1,015) + 46(-0,41)……………………….. (1)
68 = 10a - 63,96 – 18,90
10a = 63 + 92,86
a = 150,86/10 = 15,086
-19,4 = 0 + 8,1b1 + 27,2(-0,41) ………………………. (4)
19,4 = 8,1b1 - 11,18
8,1b1 = -19,4 + 11,18
8,1 b1 = - 8,22
b1 = -8,22/8,1 = -1,015
Dengan menemukan nilai koefisien regresi a, b1, dan b2 maka persamaan regresinya dapat
dinyatakan sebagai berikut:
Y = 15,086 – 1,015X1 – 0,41 X2
Analisis Regresi dan Korelasi Linier 16



Tuesday, June 26, 2012

Vas-Zenk



BANK UMUM


BANK UMUM
Dahulu adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan
dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali
untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran.          Fungsi-fungsi pokok bank umum :

a)      menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan  ekonomi.
b)      menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
c)      menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d)      menyediakan jasa jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.
e)      menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f)        memberikan pelayanan peyimpanan untuk barang-barang berharga.
g)      menawarkan jasa jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM,  transfer dana, dan sebagainya.

Wholesale banking atau corporate banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah yang berskala besar. Layanan pada nasabah yang besar (biasanya perusahaan-perusahaan besar) dibedakan dengan layanan kepada individu.
Retail banking atau consumer banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah kecil dan menengah.      ATM adalah salah satu contoh layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah.
Private banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah terkemuka dan orang-orang kaya yang lebih menyukai layanan secara khusus dari bank.

REVITALISASI KESULTANAN BANTEN


REVITALISASI KESULTANAN BANTEN
(Menghadapi Arus Modernisasi dan Globalisasi)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Kesultanan Banten, sama sekali tidak bisa terhapus dari hamparan sejarah dunia. Ia ada tanpa dapat terbendung karena ia mengalir bersama dahsyatnya gelombang sejarah. Lalu sejarah pula yang menghendaki, Kesultanan Banten secara fisik dan politik lenyap, tetapi tidak secara moral, emosional, dan kultural. Lenyapnya Kesultan Banten secara fisik dan politik disebabkan oleh ulah tangan-tangan kaum yang, kata sejarah, orang Banten mengutuknya. Meskipun demikian, fisik kesultanan Banten dengan segala simbolnya, kearifan para sultan, kepahlawanan mereka, dan kegagahan mereka, termasuk istana surosowan, kaibon, tirtayasa, dan pelabuhan Banten (Karangantu), masih tetap melekat dibenak orang Banten. Seperti apa semua itu, sebetulnya ada dan tergambar dibenak orang Banten.
Demikain pula orang-orang Banten yang terusir, sultan, pangenan, dan para pejuang, di buang ke negeri nan jauh sekalipun, bagi mereka sampai anak cucu dan keturunan meraka, bayang-bayang Kesultan Banten selalu mentas dalam benak mereka. Pageran Abdullah, Sultan Safiudin, dan lain-lain, serta para pejuang Geger Cilegon, diusir dan dibuang ketempat-tempat yang pada masanya amat sangat jauh. Kini anak cucu keturunan mereka terpanggil oleh Banten tempat leluhur mereka.
Orang Banten yang melihat puing-puing bekas kota, istana, pasar, masjid, pelabuhan dan sebagainya, menyimpulkan bahwa KesultananBanten itu besar, dan menyimpulkan pula bahwa kehancuranya  senggaja dilakukan oleh orang-orang atau bangsa serakah. Dihancukannya Surosowan, bukan hanya target penghancuran kota, tetapi juga penghancuran struktur dan tatanan sebuah negeri yang punya kepribaian. Para sultan itu lantas berketurunan, tetapi dengan lenyapnya pranata geniologis yang lagi-lagi disegaja oleh orang-orang serakah, siapa keturunan sultan, siapa keterunan orang-orang kepercayaan sultan, menjadi tidak jelas atau bahkan diperebutkan dan diributkan.
Tetapi sisi penting, ternyata Kesultanan Banten itu mempunyai daya dan kekuatan bathin yang menjadi spirit perjalanan sejarah orang Banten. Terusirnya para sultan dan pangeran serta para pejuang Banten, menyulut semangat juang orang Banten yang bukan sajaingin mempertahankan negerinya tetapi sekaligus juga melawan bangsa pelakunya. Kejayaan KesultananBanten yang berdaulat, kuat dalam politik, ekonomi, dan militernya, serta menjadi pusat ilmu pengetahuan, seni , dan teknologi pada jamannya, menjadi spirit bagi orang Banten untuk maju mengembalikan citra kejayaan itu. Puing-puing peninggalan kesultanan sebagai akibat pengrusakan dan penghancuran, juga menjadi spirit kepenasaran orang Banten, seperti apa gagahnya bangunan itu. Spirit-spirit itulah yang menandai perjalan sejarah dan dinamika kehidupan orang Banten.
Seorang sejarawan, Sartono Kartodirdjo meyebutkan bahwa hampir sepanjang abad ke-19, di Banten, tiada hari yang sepi dari pemberontakan rakyat melawan penjajah yang menghancurkanKesultanan Banten. Perlawanan tersebut hampir seluruhnya dipimpin oleh para Kiyai dan “bekas” pemimpin (pembesar) Kesultanan Banten. Bahkan dikatakan bahwa perisiwa Geger Cilegon tahun 1888, salah satu pemicunya adalah kemarahan rakyat atas kehancuran Kesultanan Banten. Lalu timbul pula spirit kemerdekaan bersama-sama dengan “bekas” kerajaan di Nusantara.
Perjuangan rakyat Banten untuk menjadi provinsi yang terjadi sejak tahun lima puluhan dan berhasil pada tahun 2000 (memasuki abad ke-21), spirit utamanya adalah Banten yang punya sejarah jaya dizaman kesultanan. Betapa nyaring suara orang Banten, dengan menggenggam spirit Kesultan Banten, hendak merubah nasib melalui pembentukan provinsi sebagai daerah otonom selevel provinsi.
Gerak dinamis bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya, adalah juga terjadi karena spriti Kesultan Banten sebagai pusat ilmupengetahuan, seni , ekonomi, dan budaya, disamping spirit-spirit lainya, yaitu kesadaran masyarakat akan posisi wilayahnya. Demikian pula pada dinamika pada bidang-bidang lain.
Berdasarkan fakta tersebut, efektifitas spirit Kesultan Banten adalah hal yang amat penting. Apalagi menghadapi arus modernisasi dan globalisai sekarang ini, meskipun sesungguhnya Kesultan Banten dulu juga sudah modern dan global. Salah satu upaya efektifitasnya adalah revitalisasi Kesultanan Banten, sebab menjadikan Kesulatan Banten sebagai spirit membangun kini dan nanti, diperlukan jati diri dan kepribadian (personaliti). Seperti apa jati diri yang dibangun itu, sebetulnya itulah yang dimaksud dengan revitaslisasi. Bentuk kongkritnya seperti apa, harus dirumuskan dengan sebaik-baiknya oleh forum khusus orang-orang yang punya gereget.




Terima kasih, Mohon Ma’af
Wassalamualaikum Wr. WB

TTD

Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A. MM.






Disampaikan sebagai Keynote Speech padaSeminar Internasional Sejarah Banten, Hotel Sari Kuring Indah Cilegon Banten, Selasa 12 Juni 2012.



Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Qur'an

Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Qur'an

SENI BACA AL-QUR’AN

( Refleksi: Dalam Kaitan Gebyar MTQ Di S. Utara Tahun 2011 )
Drs. Khairul Akmal Rangkuti
Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’: 9:
إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْراً كَبِيراً
Sesungguhnya Al Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar“.
Membaca Al-Qur’an dengan suara yang indah tentu dambaan setiap muslim. Namun, keindahan itu tentu tidak akan sempurna (atau bahkan berdosa) apabila membaca Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah bacaannya (ilmu tajwid). Lagu (Nagham) sebagai salah satu komponen penghias Tilawah Al-Quran pun demikian, harus tetap menjaga bacaan sesuai dengan ilmu membaca Al-Qur’an ( dalam hal ini adalah ilmu Tajwid ). Dalam ilmu Tajwid sudah diatur bagaimana menyebut masing-masing huruf yang ada, hukum panjang dan pendek, bacaan yang harus berdengung, hukum izhar, idgham, iqlab, ikhfa’,  dan hukum-hukum lainnya. Dalam membaca Al-Qur’an dapat dilakukan dengan jahr (suara keras), sirr (lirih), atau di baca dalam hati.
Dalam Al-Qur’an disebutkan, membacanya haruslah dengan tartil, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Muzzammil ayat 4: ……. وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً (Dan bacalah Al Qur'an itu dengan perlahan-lahan  ).
Pengertian membaca dengan perlahan-lahan dapat dipahami dengan cara mujawwad dan tartil. Dalam hal ini setidak-tidaknya mencakup enam unsur, yakni : bagus bacaannya, bagus tajwidnya, bagus suaranya, bagus lagu dan variasinya, bagus pengaturan nafasnya, serta bagus mimik wajahnya (sesuai dengan makna ayat yang dibaca).
Lalu, makna tartil itu sendiri apa?. Sayyidina ‘Ali Karramallahu Wajhah menjelaskan sebagai berikut : Attartiilu huwa tajwiidul huruf wa ma’rifatul wuquf, “ Tartil adalah membaguskan huruf-huruf dan mengerti tentang tempat berhentinya bacaan”. Ada poin penting yang perlu digaris bawahi dari pengertian yang disampaikan oleh Sayyidina ‘Ali RA tersebut, “membaguskan huruf”. Keindahan bacaan huruf Al-Qur’an hendaknya dijaga, bila tidak, kemungkinan besar akan merusak makna ayat yang dibaca. Tersirat juga dalam “membaguskan huruf” ini hendaknya kita menjaga agar tidak merusak makna Al-Qur’an, karena apa yang kita baca didengar oleh Allah dan orang-orang mukmin di sekitar kita. Dari sini akhirnya muncul unsur suara. Tidak heran kalau Rasulullah bersabda, artinya :
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu karena suara yang merdu menambah keindahan Al-Qur’an” (HR Ad Darimi).
Dari Al Barra’ bin ‘Azib RA, ia berkata : telah bersabda Rasulullah SAW :Artinya :”Hiasilah Al Quran dengan suaramu” (HR Abu Dawud, An Nasa’i dan lain-lainnya).
Disini Jelaslah bahwa Al-Qur’an dan Hadist sangat menganjurkan agar Al-Qur’an dibaca dengan bacaan yang bagus, bahkan dengan suara yang merdu karena dengan begitu akan menambah nilai keindahan Al-Qur’an. Suara yang bagus sudah tentu tidak lepas dengan irama yang indah. Nabi Muhammad Bersabda, Artinya : “Bukanlah termasuk golonganku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an. “Bacalah Al Quran dengan luhun (lagu) dan bentuk suara Arab” (HR Imam Malik dala kitabnya Al Muwatttha’ dan Imam Nasa’i dalam sunannya, dari Abu Hudzaifah).
Hal ini diperkuat dengan firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 204 :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”.
Dapat kita rasakan, betapa kita tidak akan merasa nyaman apabila Al-Qur’an yang dibaca oleh seseorang tidak memenuhi ketentuan bacaan yang benar, lebih-lebih bagi pendengar yang sudah mengetahui hukum bacaan Al-Qur’an.
Orang yang beriman sangat gemar mendengarkan bacaan Al Quran, terpanggil jiwanya untuk memahaminya, dan mengkaji isi Al-Qur’an. Hatinya luluh akan keindahan ayat-ayat Al-Qur’an. Hati yang kasar akan menjadi halus, seperti halnya Umar Ibnu Khattab RA saat beliau mendengarkan bacaan Al-Qur’ an yang dikumandangkan oleh adik kandungnya Fatimah.
Allah SWT dalam firmannya menggambarkan tentang sikap orang yang beriman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ  الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ  أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقّاً لَّهُمْ دَرَجَاتٌ عِندَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (ni`mat) yang mulia. ( Q.S. Al-Anfal: 2-4 ).
Dalam riwayat, banyak sekali diceritakan betapa besar pengaruh bacaan Al-Qur‘an pada masa Rasulullah terhadap hati orang-orang kafir. Tidak jarang hati orang-orang kafir yang pada awalnya keras dan marah kepada Nabi Muhammad SAW. akhrnya berbalik menjadi lunak dan bersedia mengikuti ajaran Al-Qur’an.
Imam Al-Karmany mengatakan bahwa membaguskan suara dalam membaca Al-Qur’an sunnah hukumnya, sepanjang tidak menyalahi kaidah-kaidah Tajwid. Selanjutnya, Imam ibnu Jazari juga menegaskan bahwa bacaan Al-Qur’an yang dapat memukau pendengarnya dan dapat melunakkan hati adalah bacaan Al-Qur’an yang baik, bertajwid, dan berirama merdu. Tetapi, meski gaya lagunya merdu namun tidak memperhatikan Ahkamul huruf, Makharijul huruf, dan Shifatul hurufnya hokum-hukum lainnya, maka hukumnya haram.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Imam Baihaqi dinyatakan :
“Bacalah Al Quran dengan lahan Arab (cara membaca yang baik dari pada orang Arab) dan cara-cara mereka dalam menyuarakannya. Jauhilah gaya lagu golongan fasiq dan hati-hatilah dari gaya lagu ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Sesungguhnya nanti akan datang beberapa kaum yang mengulang-ulang bacaan Al-Qur’an hanya karena lagu seperti yang telah dilakukan para rahib (pendeta Yahudi dan Nasrani), seolah-olah mereka bukan membaca Al Quran, apa yang mereka baca tidak membekas pada diri mereka, pengagum-pengagum hanya diselimuti fitnah belaka”.
Penutup Dan Himbauan.
Gebyar MTQ yang dilaksanakan setiap tahunnya ( khususnya di Sumatera Utara ), diharapkan mampu menanamkan semangat kepada ummat islam untuk lebih mencintai Al-Qur’an dan sekaligus berupaya untuk mendalami dan mempelajarinya, baik belajar untuk memperbaiki bacaan maupun belajar untuk mengetahui isi kandungannya.
MTQ yang sudah dilembagakan menjadi tugas Nasional di Republik Indonesia ini, diharapkan tidak semata-mata menjadi tugas rutin belaka, tetapi hendaknya mampu memberikan motivasi bagi segenap masyarakat untuk berupaya menimba ilmu pengetahuan yang ada di dalam Al-Qur’an. Untuk itu, sasarannya tidak hanya tertuju kepada generasi muda islam. Tetapi, juga kepada orang-orang tua, termasuk pejabat setempat sesuai dengan tingkatan dilaksanakannya MTQ tersebut.
Ada tanda tanya besar dibenak penuulis: Apakah pimpinan di suatu Daerah dengan segenap jajarannya yang diwilayahnya dilaksanakan MTQ  sudah memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an ? atau kalau sudah bisa membaca Al-Qur’an, sudah benarkah bacaan mereka ?. Jangan sampai para pejabat seperti papatah yang mengatakan tentang Falsapah Lilin: Dia mampu menerangi sekitarnya, namun dirinya sendiri mengalami kegelapan. Ironi dan sangat menyedihkan.
Untuk itu pelaksanaan MTQ hendaknya tidak hanya sekedar rutinitas ritual belaka, tetapi jadikan MTQ sebagai momentum untuk lebih giat mendalami dan mempelajari Al-Qur’an.
Himbauan……………..!
Mari terus belajar dan mendalami ilmu-ilmu Al-Qur’an agar Al-Qur’an benar-benar menjadi petunjuk yang menyinari kehidupan kita.
Ingatlah…………..! Orang bijak mengatakan : Seorang muslim yang tidak pandai membaca Al-Qur’an tidak ubahnya seperti orang yang punya perahu tapi patah dayungnya.
( Bila anda berkenan dengat tulisan ini, silakan sampaikan pada teman-teman yang lain, semoga bermanfaat )