BAB I
PENDAHULUAN
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi
diskursus hangat dalam ilmu ekonomi.
Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang
sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis
menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi,
mulai dariproduksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah
lassez faire et laissez le monde va de lui meme
(Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri
sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa
intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat
(invisible hands) yang akan membawa perekonomian
tersebut ke arah equilibrium.
Jika banyak campur tangan pemerintah,
maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidak
efisienan (inefisiency) dan ketidak seimbangan. Menurut konsep tersebut, pasar
yang paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan
harga dibentuk oleh kaedah supply and demand.
Prinsip pasar bebas akan menghasilkan equilibrium dalam
masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan upah (wage)
yang adil, harga barang (price) yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang
rendah (fullemployment).
Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama
sekali harus di minimalisir, sebab kalau negara turun campur bermain
dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta
sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar. Maka dalam
paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu
keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di
pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai
upaya akademis untuk menyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang
mandiri (self regulating).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ISLAM DAN
SISTEM PASAR
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum
dilakukan di pasar. Untuk itu ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif
untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan
sejumlah aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan
kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok. Konsep islam menegaskan
bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian
bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang
dibungkus oleh bingkai aturan syariah.
B. HARGA DAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR
ISLAMI
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat
berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat
berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak
manapun, tidak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private
sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Pada dasarnya pasar tidak
membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apakah yng harus dikonsumsi
dan diproduksi. Tiap individu dibebaskan memilih sendiri apa yang dibutuhkan
dan bagaimana memenuhinya.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh
penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga
ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu
terjadi kenaikan harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang
sifatnya darurat. Oleh sebab itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang
seiring hilangnya penyebab dari keadaan itu. Pengertian darurat disini adalah
peranan pemerintah ditekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah
sebagai pelaku pasar dapat dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan
sempurna,dalam arti ada kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair
terjadi.
Di lain pihak rasul juga meyakini bahwa harga
akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga
menurut rasul merupakan sesuatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang,
karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya
sesuai dengan harga patokan yang tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi
terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah
dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.
Kebutuhan
masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas. Sebagai contoh, jika
seseorang membutuhkan makanan yang menjadi milik orang lain, maka orang
tersebut harus dapat membeli dengan harga yang sesuai.
2.
Terjadi kasus
monopoli ( penimbunan ). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan
negative yang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan penimbunan
barang.
3.
Terjadi
pendistribusian pada satu penjual saja.
4.
Para pedagang
melakukan transaksi di antara mereka sendiri dengan harga di bawah harga pasar.
Konsep di atas menentukan bahwa harga pasar
Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah
komoditas di pasar beserta faktor produksinya untuk menjamin adanya
pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.
Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
1.
Peran Pasar
dalam Distribusi Barang dan Jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada distribusi
barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli
antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya.
Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan
ihsan, sehingga sebuah komunitas muslim tidak terkotak-kotak dengan jenjang
level kekayaan yang terpaut berjauhan antara satu jenjang dengan lainnya.
Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan
distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan pasar
persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk
mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan
pengeluarannya.
2.
Peran Pasar
dalam Efisiensi Produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam
tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar.
Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari
berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian
proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait
erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum
syariah yang berlaku.
3.
Peran Pasar
dalam Distribusi Pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat
berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar
direpresentasikanoleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan
jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan
instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di
pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif
dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga
dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai berikut:
· Peran pasar dalam menentukan upah
· Peran pasar dalam menentukan keuntungan
· Peran pasar dalam menentukan tingkat
pengembalian hasil lahan
C. MORAL SEBAGAI FAKTOR ENDOGEN DALAM PERSAINGAN
DI PASAR
Agar pasar dapat berperan secara normal dan
terjamin keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat terhindar
dari perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan aturan
sebagai berikut:
1.
Spritualisme
Transaksi Perdagangan
Islam mengenal
adanya nilai-nilai spiritualisme pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi
sentral dari konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT dan bagaimana
melakukan transaksi perdagangan yang sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan
objek yang dapat diperjualbelikan adalah barang yang tidak berbahaya bagi
dirinya sendiri dan orang lain.
2.
Aspek Hukum
Dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Mekanisme suka
sama suka adalah pandangan dan garis Alquran dalam melakukan control terhadap
perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan main tentang tercapainya
tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan
konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini.
3.
Para ulama
menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar
untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut:
“Transaksi
riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil dikedepankan dalam
merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi. Transaksi
gharar adalah kurangnya informasi atau pengetahuan sehingga tidak memiliki
skill”.
· Transaksi An-Najsy yaitu adanya kesepakatan
antara pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi
perilaku calon pembeli.
· Transaksi Al-Ghaban yaitu suatu transaksi jual
beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga yang sebenarnya.
· Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan
barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.
D. PENGAWASAN PASAR
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan
sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari
itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan
dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1.
Pengawasan
Internal
Pengawasan ini
berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan
bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan islami dengan melandaskan nilai
kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas perdagangan di pasar,
individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara keseluruhan ataupun
bangsa secara umum.
2.
Pengawasan
Eksternal
Ajaran islam
mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai pengawas pasar. Secara umum
pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
- Mengorganisir pasar agar dapat memfungsikan
diri sebagai solusi permasalahn ekonomi.
- Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang
disesuaikan dengan hukum permintaan dan penawaran.
- Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk
di pasar.
- Mengupayakan agar informasi di pasar dapat
terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli.
- Menjamin tidak adanya praktik monopolistik para
pelaku pasar.
- Mengupayakan perilaku moral islami yang
berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan seperti kejujuran, amanah dan
toleransi.
E. MEKANISME PASAR DALAM PESPEKTIF SEJARAH ISLAM
- Masa
Rasulullah
Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar
yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan
itu bisa berlangsung seperti:
- Melarang tallaqi rukban yaitu menyongsong
kalifah di luar kota.
- Mengurangi timbangan.
- Menyembunyikan cacat barang.
- Masa
Khulafaur Rasyidin
Kebijakan ekonomi di masa ini meneruskan
kebijakan Rasulullah. Pada masa Abu Bakar, adanya kewajiban membayar zakat dan
tidak ada hubungannya dengan mekanisme pasar. Masa Umar bin Khattab, terjadinya
kenaikan harga gandum di pasar Madinah karena pasokan melemah dan gagal panen
di sejumlah wilayah pemasok gandum. Untuk mengembalikan harga pada keseimbangan
normal, Umar mengimpor gandum dari Mesir dan memasoknya ke pasar. Utsman bin
Affan dikenal sebagai orang yang jujur dan shaleh. Lama kelamaan ia menyimpang
dari garis kebijakan Umar. Ia memantau pasar lewat diskusi dengan sahabat di
mesjid. Pada masa Ali bin Abi Thalib, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah
ditempuh pendahulunya.
- Masa
Umayyah
Pada masa ini, Harga tidak tergantung pada
penawaran tetapi juga pada permintaan. Karena itu, peningktan atau penurunan
tidak selalu berhubungan dengan produksi.
- Dinasti
Abassiyyah I
Al-Ghazali mewakili pemikiran Dinasti Abassiyah
I. Ia berpikiran bahwa harga timbul karena permintaan dan penawaran. Pemerintah
menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan
ekonomi.
- Dinasti
Abassiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harga dibentuk
oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Terjadinya kenaikan harga adalah karena
penawaran yang turun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau tekanan
pasar.
Ibnu Qayyim berpendapat bahwa pemilikan pribadi
dan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi harus diakui. Harga ditentukan
pasar. Intervensi pemerintah dilakukan jika kesejahteraan rakyat terganggu.
Ibnu Khaldun membedakan komoditas sebagai
barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Untuk barang kebutuhan pokok, semakin
meningkat populasi maka barang pokok diprioritaskan pengadaannya, sehingga
harganya turun. Sedangkan barang mewah berkembang sejalan dengan perkembangan
gaya hidup masyarakat. Populasi yang meningkat akan mengubah gaya hidup
sehingga harga barang mewah meningkat.
BAB III
KESIMPULAN
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi
diskursus hangat dalam ilmu ekonomi.
Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang
sangat penting dalam sistem perekonomian.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum
dilakukan di pasar. Untuk itu ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif
untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan
sejumlah aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan
kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
1.
Peran Pasar
dalam Distribusi Barang dan Jasa.
2.
Peran Pasar
dalam Efisiensi Produksi
3.
Peran Pasar
dalam Distribusi Pendapatan.
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan
sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari
itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan
dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
No comments:
Post a Comment
Mangga bisi nu arek masihan komentar mah :)